WASHINGTON, investor.id – Donald Trump berencana memberlakukan lagi hukuman mati jika memenangkan Pemilihan Presiden Amerika Serikat (Pilpres AS). Mantan presiden AS dan calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump, menyatakan akan kembali memberlakukan hukuman mati pada kejahatan tertentu berdasarkan hukum federal, begitu dirinya terpilih sebagai presiden.
“Tentu saja, iya. Saya akan mengeksekusi para gembong narkoba," sebut Donald Trump dalam wawancara dengan surat kabar Daily Mail, seperti dilaporkan kantor berita Sputnik pada Jumat (30/8/2024). Pernyataan itu disampaikan Trump ketika ditanya apakah dirinya akan memberlakukan kembali hukuman mati pada hari pertama menjabat sebagai presiden AS.
Trump juga mengatakan dirinya berencana melanjutkan kebijakan eksekusi terhadap kejahatan seksual terhadap anak, pembunuh polisi, dan pembunuh kejam lainnya. Ini akan dilakukannya jika terpilih sebagai presiden.
Secara khusus, Trump menilai bahaya terbesar bagi AS ditimbulkan oleh pengedar narkoba, yang dapat membunuh ratusan orang yang kecanduan narkoba. Karena itu, menurut Trump, pengedar narkoba layak dieksekusi.
Pada Juli 2021, Jaksa Agung Merrick Garland melarang hukuman mati pada kejahatan berdasarkan hukum federal setelah Donald Trump saat menjabat presiden pada 2019 melanjutkan penjadwalan hukuman mati.
Pada tahun terakhir masa jabatan Trump, pemerintah AS melaksanakan 13 eksekusi.
Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News