Arya mengungkapkan, pemerkosaan itu terjadi selama dua hari berturut-turut, yakni pada Senin (15/7/2024) dan Selasa (16/7/2024). Halaman all [360] url asal
DEPOK, KOMPAS.com - Bocah kakak beradik berinisial AR (6) dan SAR (2) di Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok, diperkosa dan dicabuli secara bergilir oleh MT (37), marbut masjid yang merupakan tetangga korban.
"AR bercerita jika sebelum ia sudah disetubuhi dan dicabuli pelaku sebanyak dua kali dan bergantian dengan adiknya (yang juga) korban berinisial SAR," kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat ditemui Kompas.com, Rabu (24/7/2024).
Arya mengungkapkan, pemerkosaan itu terjadi selama dua hari berturut-turut, yakni pada Senin (15/7/2024) dan Selasa (16/7/2024). Saat itu, orangtua korban sedang tidak berada di rumah.
Saat melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam korban agar tak melaporkan kejadian ini ke orang lain.
"Pada saat melakukan persetubuhan sama pencabulan ini, anak ini diancam, 'Nanti kalau misalnya kamu kasih tahu, ibumu saya bunuh'," jelas Arya.
Peristiwa ini terbongkar setelah orangtua mencurigai perubahan sikap AR yang seolah ketakutan. AR juga sempat mengigau saat sedang tidur pada Rabu (17/7/2024) malam.
"Terus diketahuinya pada saat si anak (AR) kemudian mengigau 'Tolong, tolong. Jangan, jangan', sampai orangtuanya heran ya kenapa ini anaknya," ujar Arya.
"Sampai ternyata (ketahuan) dua orang anak itu, AR dan SAR disetubuhi sama pelaku," tambahnya.
Akibat aksi keji ini, kedua korban mengalami trauma dan sakit di bagian dekat kemaluan.
"Kondisi ya pasti ketakutan, cuma nanti untuk pastinya kita akan mendatangkan pendampingan dari psikolog supaya membuat anak ini lebih nyaman dalam bercerita," lanjut Arya.
Polisi saat ini sudah menangkap MT. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima sampai 15 tahun.
DEPOK, KOMPAS.com - MT (37), marbut di Kelurahan Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok, tega memerkosa dua bocah kakak beradik berinisial AR (6) dan SAR (2) sebanyak dua kali.
"AR bercerita jika sebelumnya sudah disetubuhi dan dicabuli oleh terlapor sebanyak dua kali dan bergantian dengan adiknya, SAR," kata Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi kepada Kompas.com, Rabu (24/7/2024).
Made mengungkapkan, pelaku yang merupakan tetangga korban melancarkan aksinya pada Senin (15/7/2024) dan Selasa (16/7/2024) saat orangtua AR dan SAR tidak berada di rumah.
Peristiwa ini terbongkar setelah orangtua mencurigai AR yang mengigau saat sedang tidur pada Rabu (17/7/2024) malam.
"Sekitar pukul 22.30 WIB, AR mengigau teriak 'tolong, tolong, jangan, jangan'," kata Made.
Melihat anaknya yang menunjukkan rasa gelisah, orangtua AR meminta bantuan ke M yang merupakan tante korban.
M lantas bertanya ke AR. Kepada AR, M bercerita dirinya disetubuhi oleh MT.
"Pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut (juga) dengan cara memaksa sehingga terlapor menyetubuhi korban dan mencabuli, serta mengancam," tambah Made.
AR menyebut, MT memaksa korban untuk merahasiakan peristiwa tersebut. Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh orangtua korban jika melaporkan peristiwa ini.
"MT menyetubuhi korban dan mencabuli serta mengancam jangan teriak. Karena jika teriak, ibunya akan dibunuh, leher akan dipotong," lanjut Made.
Akibat aksi keji ini, kedua korban mengalami sakit di bagian dekat kemaluan serta trauma.
Polisi pun telah menangkap MT. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana lima sampai 15 tahun.