JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau keringanan pajak, mulai 4 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bapenda.banten, Selasa (8/10/2024) program pemutihan pajak kendaraan di Banten ini meliputi:
- Pembebasan BBNKB II penyerahaan kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan 21 Desember 2024, bagi proses mutasi dari dan luar Banten
- Diskon pokok PKB sebesar 20 persen untuk mutasi masuk dari luar Banten berlaku sampai dengan 21 Desember 2024.
- Pembebasan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4, dan seterusnya berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, Kecuali mutasi keluar Banten.
- Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Banten.
Freepik Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.Program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 tentang pengurangan, pembebasan pokok dan sanksi administrasi pajak, serta bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
Program tersebut dalam rangka memperingati HUT Provinsi Banten Ke-24 sekaligus meringankan beban masyarakat.
Jadi, masyarakat Banten bisa memanfaatkan program tersebut untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor.