#30 tag 24jam
Ini Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Timur 2024
Program yang ditunggu masyarakat Jawa Timur akhirnya datang Halaman all [272] url asal
#pemutihan-pajak-kendaraan #pemutihan-pajak-jawa-timur #jawa-timur-adakan-pemutihan-pajak-kendaraan
(Kompas.com) 01/10/24 11:12
v/15804912/
KLATEN, KOMPAS.com - Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2024, menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim @bependajatim, pemutihan pajak motor ini berlaku dua bulan yakni 1 Oktober sampai 30 November 2024.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Jawa Timur," tulis akun tersebut, Sabtu (28/9/2024).
Adapun program yang ditawarkan yaitu:
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat
Pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun berkaitan dengan keabsahan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sehingga, dengan membayarnya tepat waktu dapat mencegah kena tilang oleh petugas ketika sedang ada pemeriksaan.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2024 di Berbagai Wilayah
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hadir di berbagai daerah. Cek batas waktu dan jenis pemutihan di DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan lainnya. [330] url asal
#pemutihan-pajak-kendaraan #pajak-kendaraan-bermotor #program-pemutihan #denda-pajak #jadwal-pemutihan-pajak-kendaraan #pemutihan-pajak-kendaraan-2024
(detikFinance - Moneter) 29/08/24 09:33
v/14806328/
Jakarta - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar oleh sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda). Program tersebut biasanya dilaksanakan agar para pemilik kendaraan membayarkan kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Namun setiap daerah biasanya memiliki jadwal dan jenis pemutihan pajak tersendiri, oleh karena itu bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini sebaiknya mengetahui informasi dari masing-masing pemerintah daerah.
Melansir dari situs resmi BCA, Selasa (27/8/2024), berikut daftar daerah yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan batas waktunya.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan
1. DKI Jakarta
Batas waktu pemutihan: 31 Agustus 2024
- Penghapusan Sanksi Administrasi PKB.
2. Kalimantan Tengah
Batas waktu pemutihan: 31 Agustus 2024
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu atau 2023.
3. Jawa Tengah
Batas waktu pemutihan: 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Kendaraan tahun berjalan sebelum jatuh tempo.
- Gratis bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.
- Potongan 10-50% atas Pokok dam denda bagi yang menunggak Pajak Kendaraan 1-5 tahun.
4. Aceh
Batas waktu pemutihan: 31 Desember 2024
- Pembebasan Pajak Progresif dan denda Pajak kendaraan bermotor.
5. Bengkulu
Batas waktu pemutihan: 30 November 2024
- Pembebasan tunggakan pokok PKB dan denda PKB.
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu.
Cara Bayar Pajak Kendaraan
Kini membayar pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui fitur Signal di myBCA. Adapun langkah-langkahnya, yaitu:
1. Login ke aplikasi myBCA.
2. Pilih menu Signal di bagian Bayar & Isi Ulang.
3. Pilih rekening Sumber Dana.
4. Masukkan Nomor Bayar yang didapatkan dari SIGNAL (Samsat Digital Nasional), dan klik Lanjut.
5. Cek kembali detail transaksi, dan klik Bayar.
6. Masukkan PIN myBCA.
7. Pembayaran pajak kendaraan berhasil.
Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Manfaatkan program pemutihan ini agar bayar pajak kendaraan menjadi lebih ringan.
Demikian jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) lengkap dengan batas waktunya, termasuk cara bayarnya.
Simak juga Video: Duh! Hampir Separuh Kendaraan di RI Tak Bayar Pajak
10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mendapatkan keringanan. Halaman all [1,162] url asal
#pemutihan-pajak #pemutihan-pajak-kendaraan #keringanan-pajak-kendaraan-bermotor
(Kompas.com) 23/08/24 12:31
v/14551512/
KLATEN, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku. Bila pajak telat dibayarkan maka akan dikenakan sanksi berupa denda.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan.
Berikut ini 10 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan dengan rincian dan tanggal berlangsungnya.
Instagram.com/samsatjogjakarta Bebas denda pajak kendaraan di DIY pada bulan Agustus 2024.1. Yogyakarta
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) mengadakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 sampai 31 Agustus 2024.
Dilansir dari akun Instagram @samsatjogjakarta, Kamis (1/8/2024), pemutihan pajak kendaraan digelar berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Program ini diadakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) serta perayaan dua belas tahun Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Hanya berlaku selama Agustus 2024, berikut program bebas denda dari Pemprov DIY:
- Denda pajak kendaraan bermotor
- Bea balik nama kendaraan
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
2. Sumatera Barat
View this post on Instagram
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan selama periode 21 Agustus sampai 30 September 2024.
Berdasarkan informasi akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat @bapenda.sumbar, berikut 5 keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak tersebut, yaitu;
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II),
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambata,
- Pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),
- Pembebasan pajak progresif, pembasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya,
- Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, yakni pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
3. Jakarta
Dok. BRI Pembayaran pajak kendaraan diwakilkan orang lainKebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.
4. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
5. Jawa Tengah
Instagram/@bapenda_jateng Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah 2024. Daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Juni 2024.Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.
Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:
- Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024.
6. Bengkulu
Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.
Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
7. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang," bunyi keterangan pada situs resminya.
Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut:
Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
- e-KTP atas nama pribadi;
- STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
- Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
KOMPAS.com/ SELMA AULIA Syarat dan cara membayar pajak kendaraan orang lain di Samsat8. Kalimantan Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak.
Keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program pemutihan terdiri dari:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor,
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II,
- Bebas pajak progresif.
- Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
- Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun
Instagram.com/bapendajatim Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Provinsi yang gelar pemutihan pajak Agustus 2024.9. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi-bagi insentif dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam bentuk Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Masyarakat Jawa Timur yang berlaku mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2024.
Adapun keringanan yang diberikan meliputi:
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat
10. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Agustus sampai 30 September 2024.
Dilansir dari Instagram @bapendapemprovbali (23/8/2024), berikut ini daftar keringanan pajak kendaraan di Bali:
- Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor),
- Bebas BBNKB II, yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya.
Berikut ketentuan yang berlaku :
- Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
- Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
8 Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Manfaatkan momen pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah. Halaman all [812] url asal
#pemutihan-pajak-kendaraan #keringanan-pajak-kendaraan-bermotor #pemutihan-pajak-2024
(Kompas.com) 15/07/24 12:02
v/10839191/
KLATEN, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku. Bila pajak telat dibayarkan maka akan dikenakan sanksi berupa denda.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan.
Berikut ini 7 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan dengan rincian dan tanggal berlangsungnya.
1. Jakarta
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
2. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Kompas.com/Donny Apriliananda Ilustrasi cara mengurus kesalahan data di BPKB.Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
3. Jawa Tengah
Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.
Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:
- Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024
5. Bengkulu
Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Satlantas Polres Purworejo menilang mobil mewah milik warga Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
6. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang," bunyi keterangan pada situs resminya.
Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut:
Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dengan syarat:
- e-KTP atas nama pribadi;
- STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
- Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
7. Kalimantan Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak.
Keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program pemutihan terdiri dari:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor,
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II,
- Bebas pajak progresif.
- Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
- Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun
8. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi-bagi insentif dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam bentuk Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Masyarakat Jawa Timur yang berlaku mulai 15 Juli - 31 Agustus 2024.
Adapun keringanan yang diberikan meliputi:
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat