TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, mengungkapkan bahwa tersangka penculikan bocah SD di Ciputat, Tangerang Selatan, berinisial DG (32), sempat menawarkan uang kepada tiga korbannya.
Hal ini terjadi ketika korban meminta diantar pulang, tetapi DG justru menjanjikan uang agar korban tidak lagi meminta diantar pulang.
"Korban sempat minta tersangka untuk diantar pulang ke rumah ketika dalam perjalanan. Namun, dia kembali membujuk dengan menjanjikan mereka sejumlah uang sehingga membuat korban tidak lagi meminta pulang," ujar AKP Alvino di Kantor Polres Tangsel, Kamis (3/10/2024).
Kasus ini bermula saat ketiga korban, bocah SD berinisial S (9), B (9), dan A (9), sedang dalam perjalanan pulang sekolah. DG, yang sudah lama menargetkan korban, mengikuti dan menghampiri mereka dengan motor matic.
"Korban ada yang berjalan kaki seorang diri pulang ke rumah yang tidak jauh dari sekolahnya dan ada yang sedang menunggu dijemput oleh orangtuanya," tambah Alvino.
DG menggunakan kebohongan untuk membujuk korban agar ikut bersamanya. Salah satu korban, S, sempat diminta namanya oleh tersangka, yang kemudian mengatakan bahwa ibunya tidak bisa menjemput karena ada keluarga yang sakit.
"Tersangka menghampiri S. Terus berkata, 'Nama kamu siapa?', dan 'Om yang jemput kamu, bunda kamu enggak bisa jemput karena ada keluarga kamu yang sakit, jadi enggak bisa jemput'" kata Alvino.
Setelah berhasil membujuk, DG membawa korban berkeliling hingga tiba di kolam pemancingan di wilayah Gunung Sindur, Bogor.
Di sana, DG memaksa korban turun dari motor dan mengajak mereka ke sebuah saung yang sepi dan gelap.
"Para korban sempat menangis hingga tersangka langsung menutup mulut anak perempuan tersebut menggunakan tangannya dan mengancam mereka dengan kalimat, 'Kalau enggak mau, nanti om tinggalin kamu di sini sendiri'" jelas Alvino.
Setelah mengancam korban, DG kemudian melakukan perbuatan asusila sebelum mengantarkan korban pulang ke rumah masing-masing.
"Korban S pulang pukul 22.30 WIB dan diberikan uang Rp 10.000 untuk naik ojek. Lalu korban B pulang pukul 21.00 WIB dan diberikan uang Rp 4.000 kepada korban," lanjutnya.
"Korban A pulang pukul 20.15 WIB tanpa diberikan uang sepeserpun," tambahnya.
DG melakukan aksinya terhadap tiga korban di hari yang berbeda. Korban pertama, S, diculik pada Senin (5/8/2024), di depan SD salah satu negeri daerah Tangerang Selatan.
Korban kedua, B, diculik pada Rabu (21/8/2024) di Ciputat, dan korban ketiga, A, pada Rabu (23/9/2024) juga di Ciputat.
"Kalau melihat ini, rentan waktunya dan lokasi kejadiannya hampir sama, serta terdapat tiga anak yang menjadi korban," jelas Alvino.
Setelah keluarga korban melapor, DG berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di Kedaung, Pamulang, Tangsel, pada Rabu (25/9/2024).
DG kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 dan UU TPKS No. 12 Tahun 2022.