JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat gebrakan dengan berencana melakukan penyesuaian peraturan di pasar modal untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat. Salah satunya dengan mengusulkan fungsi terbaru yang diberi nama sponsor.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, istilah "sponsor" umumnya digunakan untuk membantu perusahaan-perusahaan kecil terutama di papan akselerasi.
Ketika perusahaan-perusahaan tersebut masuk ke pasar modal melalui IPO, mereka biasanya mendapatkan bantuan dari berbagai pihak seperti underwriter dan profesi lainnya. Namun, setelah IPO selesai dan perusahaan masuk ke pasar sekunder, perusahaan yang bersangkutan seringkali tampak "ditinggalkan" pihak-pihak yang sebelumnya terlibat.
“Untuk itu, BEI menginisiasi dengan menugaskan (underwriter dan profesi lainnya) yang terlibat sejak awal sebagai sponsor. Sponsor ini berperan mendampingi perusahaan, terutama perusahaan kecil, dalam perjalanan mereka di pasar modal. Di banyak perusahaan, underwriter yang membantu perusahaan selama IPO sering juga bertindak sebagai sponsor,” jelas Nyoman kepada media, Jumat (6/9/24).
Menurut dia, peran sponsor ini penting dalam menjaga dan membantu perusahaan membangun tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Ketika perusahaan menjadi entitas publik, mereka harus memenuhi berbagai kewajiban seperti pelaporan keuangan, public expose, dan menjaga transparansi serta akuntabilitas.
“Perusahaan kecil sering merasa "sendiri" setelah masuk pasar modal, karena mereka tidak selalu memiliki panduan atau dukungan yang memadai. Dengan adanya sponsor, perusahaan akan memiliki tempat untuk bertanya terkait regulasi dan operasional di pasar modal, meskipun Bursa dan OJK tetap akan memberikan dukungan dari sisi regulasi,” terang dia.
Nyoman berharap, sponsor dapat membantu perusahaan agar lebih sukses di pasar sekunder, memastikan informasi yang disampaikan berkualitas, dan membantu menghindari potensi sanksi akibat pelanggaran. Saat ini, terobosan terkait penambahan fungsi sponsor tersebut sedang diusulkan kepada OJK.
Selain menambah fungsi terbaru, BEI juga berencana melakukan penyesuaian kepada Peraturan I-A dan I-V yang di dalamnya terkandung beberapa ketentuan yakni ketentuan financial requirement, lalu listing fee dengan mempertimbangkan free float, lalu ketentuan GCG (management continuity dan kompetensi akuntansi).
Selain itu, BEI juga mengusulkan penyesuaian dalam ketentuan prosedur pencatatan seperti jangka waktu filing ulang ketika ditolak. Termasuk, BEI juga melakukan penyesuaian lain yang tak lepas dari perhatian bursa yaitu ketentuan free float dengan memperhitungkan saham yang ditawarkan ke publik dan usulan tering khusus bagi lighthouse IPO.
Beberapa penyesuaian yang dilakukan Bursa itu terbagi dalam tiga kategori. Pertama soal penerbitan peraturan terkait enforcement yang terdiri dari peraturan I-L (suspensi Efek), kedua mengenai Peraturan I-N (delisting dan relisting) dan perubahan peraturan I-X (papan pemantauan khusus). Kategori ketiga terkait Penerbitan Peraturan I-I (stock split dan reverse stock).
Editor: Muawwan Daelami (muawwandaelami@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News