JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan tujuh peraturan presiden (Perpres) terkait kementerian koordinator yang ada dalam Kabinet Merah Putih.
Perpres tersebut mencakup berbagai bidang, antara lain:
- Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian|
- Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
- Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Dikutip dari salinan Perpres, pada Rabu (6/11/2024), seluruh Perpres itu diteken Prabowo pada Selasa (5/11/2024).
Setiap Perpres mengatur dengan jelas kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja, serta ketentuan peralihan.
Sebagai contoh, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 mengatur tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang saat ini dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam Perpres tersebut, kementerian ini memiliki susunan organisasi yang meliputi, Sekretariat Kementerian Koordinator, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruangm Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar, Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana serta Prasarana Permukiman, Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah, serta Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Transformasi Digital.
Kementerian Koordinator juga memiliki beberapa fungsi dalam melaksanakan tugasnya, yaitu koordinasi perumusan kebijakan, sinkronisasi kebijakan dan program, pengendalian pelaksanaan kebijakan, dan pemberian dukungan dan fasilitasi.
Dalam peraturan ini, seluruh menteri koordinator dapat memiliki wakil menteri.
Contohnya, pada Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, aturan mengenai wakil menteri diatur dalam Pasal 3.
"Dalam memimpin kementerian koordinator, menteri koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan presiden," tulis Pasal 3 ayat (1).
Wakil menteri koordinator ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri koordinator.
Saat ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dijabat oleh Airlangga Hartarto.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga dapat memiliki wakil menteri, yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 145 Tahun 2024.
Tujuh Kemenko era Prabowo
Berikut ini adalah Kementerian Koordinator dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Prabowo Subianto
- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, sebagai
- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar
- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan
Dari ketujuh menko ini, baru dua yang sudah memiliki wakil menteri, yaitu Wakil Menko Polkam Lodewijk Paulus dan Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.