KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menemukan adanya laporan terkait tindakan penagihan yang relatif tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dalam beberapa kegiatan penagihan. Mengenai hal itu, CEO Samir Yonathan Gautama menerangkan setiap laporan yang masuk tentu ditindaklanjuti dengan investigasi mendalam.
"Apabila terbukti, kami mengambil tindakan tegas, termasuk pelatihan ulang, sanksi, atau penghentian hubungan kerja dengan penagih yang bersangkutan. Selain itu, akan mencoba terus berinvestasi dalam sistem penagihan yang efektif dan dapat meminimalisir pelanggaran," ucapnya kepada Kontan, Jumat (16/8).
Meskipun demikian, Yonathan bilang Samir senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan selalu berkomitmen untuk menjaga kode etik perilaku dalam setiap proses penagihan. Dia juga menyampaikan Samir secara berkala melakukan penilaian pencapaian kinerja tenaga penagih.
Yonathan mengatakan, saat ini pihaknya menggunakan kombinasi antara tenaga penagih internal dan pihak ketiga yang telah melalui proses seleksi dan pelatihan ketat. Dia menyebut kombinasi itu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan penagihan.
Yonathan menyampaikan ada keuntungan dan kekurangan dalam menggunakan tim penagihan internal dan pihak ketiga. Dia menyebut keuntungan utama dari menggunakan penagih internal adalah kontrol yang lebih baik terhadap proses dan standar penagihan.
"Namun, tantangannya adalah biaya operasional yang relatif meningkat dan kebutuhan akan pelatihan berkelanjutan," tuturnya.
Lebih lanjut, Yonathan menyebut keuntungan menggunakan jasa pihak ketiga, yaitu mereka menawarkan fleksibilitas dan efisiensi dalam hal skala operasional. Namun, tantangannya adalah menjaga standar etika dan kualitas yang sama seperti diterapkan oleh tim penagih internal.
Yonathan mengungkapkan salah satu kendala utama yang dihadapi oleh tenaga penagih di lapangan, yaitu adanya peminjam yang dengan sengaja menghindari kewajiban pembayaran. Menurutnya, hal itu tentu menambah tantangan bagi tim penagihan.
"Namun, kami selalu menekankan pentingnya pendekatan yang profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum dalam setiap interaksi dengan peminjam. Kami juga terus mencari cara untuk meningkatkan proses komunikasi dengan peminjam guna meminimalisir terjadinya tindakan penagihan yang lebih ketat," ungkapnya.
Yonathan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan standar operasional tenaga penagih dan memastikan bahwa setiap aktivitas penagihan dilakukan dengan transparan, etis, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai informasi, Pada Januari 2024 hingga Juli 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech sekitar 29 ribu pengaduan, pembiayaan sekitar 5 ribu pengaduan, dan perbankan sekitar 4 ribu pengaduan.
Dia bilang OJK akan terus melakukan upaya penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan petugas penagihan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap PUJK yang masih diadukan konsumen terkait pelanggaran petugas penagihan dan OJK juga sudah memberikan sanksi administratif terkait pelanggaran yang dilakukan.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut petugas penagihan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus menerapkan sejumlah ketentuan dalam melakukan penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ketentuan terkait dengan proses penagihan yang boleh dilakukan oleh petugas penagihan PUJK telah diatur dalam POJK 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Friderica menerangkan, sejumlah ketentuan tersebut yakni diawali dengan surat peringatan. Selain itu, dia bilang PUJK dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki SDM bersertifikasi di bidang penagihan.
"Mengenai hal itu, PUJK bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan," kata dia dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/8).
Friderica menyebut penagihan kredit harus dilaksanakan sesuai norma yang berlaku dan ketentuan, yaitu tidak menggunakan cara kekerasan, tidak kepada pihak selain konsumen, tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu, melakukan penagihan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen kecuali dengan perjanjian.
"Penagihan hanya bisa dilakukan pada Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat, kecuali dengan perjanjian," tuturnya.
Sebagai informasi, pada Januari 2024 hingga Juli 2024, Friderica menjelaskan aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech lending sekitar 29.000 pengaduan, pembiayaan sekitar 5.000 pengaduan, dan perbankan sekitar 4.000 pengaduan.
Berdasarkan hasil analisis OJK, terdapat sekitar 573 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan yang berindikasi melanggar ketentuan perlindungan konsumen sejak Januari 2024 hingga Juli 2024.
OJK memastikan perilaku penagihan oleh lembaga keuangan termasuk industri pinjaman online (pinjol) mengacu kepada peraturan yang berlaku. [627] url asal
Bisnis.com, JAKARTA -- Perilaku petugas penagihan utang masih menjadi sorotan dalam industri keuangan perbankan hingga leasing. Termasuk perilaku petugas penagihan atau debt collector industri pinjaman online (pinjol).
Otoritas Jasa Keuangan misalnya mencatat menerima 160 pengaduan terkait layanan Spaylater dari 1 Januari hingga 26 Juli 2024. Aduan ini terutama berfokus pada perilaku petugas penagihan dan masalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK menyebut penanganan perilaku petugas penagihan telah menjadi fokus regulator.
"OJK telah memerintahkan beberapa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) penyedia produk kredit atau pembiayaan untuk mereviu dokumen terkait kebijakan dan atau prosedur penagihan," kata Friderica atau lebih dikenal dengan Kiki, dikutip Kamis (8/8/2024).
Dia menjelaskan, dalam penanganan perilaku petugas penagihan juga dilakukan langkah-langkah melalui pendekatan preventif dan pengaturan ketentuan. Menurutnya, regulasi terkait proses penagihan mengacu kepada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ketentuan tersebut meliputi penagihan harus diawali dengan surat peringatan, dapat dilakukan melalui pihak ketiga yang memiliki sertifikasi di bidang penagihan dengan tanggung jawab penuh pada pihak PUJK, serta harus sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku, tidak menggunakan kekerasan, tidak mengganggu konsumen secara terus-menerus, dan dilakukan hanya pada hari Senin hingga Sabtu antara pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.
OJK juga telah memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan dengan cara menyelesaikan setiap pengaduan sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Termasuk memberikan pelatihan kepada petugas penagihan ataupun pihak ketiga yang melakukan penagihan.
Untuk memitigasi pengaduan terhadap petugas penagihan, termasuk yang terkait dengan Spaylater, OJK telah memerintahkan PUJK untuk mereview dokumen kebijakan dan prosedur penagihan. Jika ditemukan pelanggaran, OJK akan mengenakan sanksi administratif dan memerintahkan perbaikan kebijakan dan mekanisme penagihan.
"Apabila ditemukan bukti pelanggaran atas perilaku petugas penagihan yg tidak sesuai dengan ketentuan yg berlaku, OJK dengan tegas akan mengenakan sanksi adaminsitratif maupun memberikan perintah kepada PUJK untuk memperbaiki kebijakan dan atau mekanisme penagihan yang dilakukan sehingga kejadian terkait perilaku pertugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan tidak terulang kembali," katanya.
Dia juga menjelaskan OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Langkah preventif ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari kerugian yang tidak perlu.
Ratusan Pengaduan Terkait Perilaku Debt Collector
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menerima ratusan pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya terkait dengan perilaku petugas penagihan atau debt collector. Dalam pernyataan sebelumnya, Kiki mencatat sejak Januari 2024 hingga Juni 2024, OJK telah menemukan sebanyak 411 pengaduan terkait hal perilaku debt collector.
Indikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen tersebut terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan fintech.
"Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman," jelas Kiki baru-baru ini (9/7/2024). Terkait dengan aduan tersebut, OJK pun senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya.
Kiki melanjutkan, dalam beberapa waktu yang lalu, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan OJK, walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen, tetapi bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen.
"Beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan OJK di antaranya adalah petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi namun telah melakukan penagihan, cara berpakaian petugas penagihan yang cenderung tidak resmi, menagih di luar waktu yang ditentukan oleh ketentuan [lebih dari jam 20.00 malam], dan sikap penagihan yang cenderung agresif serta disertai dengan ancaman," jelas Kiki.
OJK melaporkan pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman [339] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima ratusan pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya terkait dengan perilaku petugas penagihan atau debt collector.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, mengatakan sejak Januari 2024 hingga Juni 2024, OJK telah menemukan sebanyak 411 pengaduan terkait hal tersebut.
Indikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen tersebut terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan fintech.
"Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman," jelas Kiki, sapaan akrab Friderica, dalam jawaban tertulis Selasa (9/7/2024).
Terkait dengan aduan tersebut, OJK pun senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya.
Kiki melanjutkan, dalam beberapa waktu yang lalu, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan OJK, walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen, tetapi bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen.
"Beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan OJK di antaranya adalah petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi namun telah melakukan penagihan, cara berpakaian petugas penagihan yang cenderung tidak resmi, menagih di luar waktu yang ditentukan oleh ketentuan [lebih dari jam 20.00 malam], dan sikap penagihan yang cenderung agresif serta disertai dengan ancaman," jelas Kiki.
Hal itu pun telah menjadi perhatian regulator dan OJK memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector, baik internal maupun eksternal. Lebih jauh, Kiki menambahkan, melalui pengenaan sanksi ini OJK berharap agar hal ini menjadi awareness bagi PUJK untuk senantiasa mematuhi ketentuan khususnya POJK 22 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut telah diatur secara khusus mengenai perilaku penagihan dan bagi konsumen maupun masyarakat yang merasa ditagih oleh debt collector dengan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kami mengharapkan agar konsumen dan/atau masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang telah disediakan," tutup Kiki.