REPUBLIKA.CO.ID, MARTAPURA -- Jajaran Kepolisian Resor Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan berupaya mencegah dan mengantisipasi penyalahgunaan tanaman Kecubung dengan cara "memberangus" jenis pohon beracun yang memabukkan tersebut. Salah satunya seperti dilakukan Polsek Banjarbaru Utara dengan cara memusnahkan 19 batang tanaman yang viral karena efeknya membuat orang yang mengonsumsi menjadi mabuk dan tidak terkendali.
"Sebanyak 19 batang tanaman Kecubung kami musnahkan setelah diambil pada dua lokasi berbeda," ujar Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono di Kota Banjarbaru, Selasa (16/7/2024).
Menurut Yopie, pemusnahan satu batang pohon yang diambil dari Kelurahan Loktabat Utara dan 18 batang pohon di Kelurahan Guntung Paikat dilakukan dengan dicabut kemudian dibakar (15/7/2024). Yopie menyebutkan, satu pohon Kecubung yang diambil dari wilayah Kelurahan Loktabat Utara lengkap dengan bunga dan buah, sedangkan belasan pohon di Kelurahan Guntung Paikat hanya pohon dan daun saja.
"Sebelumnya, kami dapat informasi dari masyarakat atas keberadaan pohon yang tumbuh liar di fasilitas umum pada dua kelurahan sehingga ditindaklanjuti petugas mencabut dan memusnahkannya," ucap Yopie.
Dikatakan, langkah preventif itu dilakukan untuk mengantisipasi agar tanaman Kecubung tidak sampai disalahgunakan oknum masyarakat sehingga diambil tindakan berupa pencabutan dan pemusnahan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya tanaman Kecubung yang tumbuh di wilayah sehingga bisa dilakukan pencabutan dan pemusnahan agar tidak disalahgunakan," tegasnya.
Lurah Guntung Paikat Muhammad Ariffin mengatakan, pohon Kecubung yang ditemukan di wilayahnya sudah cukup lama tumbuh di depan salah satu rumah warga, dan daunnya juga digunakan sebagai obat.
"Informasinya, pohon yang tumbuh di pekarangan salah satu warga itu sudah cukup lama dan karena harus dicabut untuk dimusnahkan maka dilakukan pencabutan agar tidak disalahgunakan," ujar Ariffin.
Menurut Ariffin, pihaknya sangat mendukung langkah kepolisian yang mencegah dan mengantisipasi agar tidak ada lagi pohon Kecubung di tengah lingkungan warga sehingga tidak disalahgunakan. Ariffin mengatakan, meski pun belum ada laporan warga menggunakan dan mengonsumsi tanaman itu hingga mabuk maupun efek lainnya tetapi edukasi kepada masyarakat tetap dilakukan jajarannya.
"Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan jika mengetahui atau melihat adanya tanaman Kecubung sehingga bisa diambil tindakan guna mencegah penyalahgunaan yang membahayakan jiwa," katanya.
Belakangan viral di media sosial video engan narasi berjatuhannya korban akibat mengonsumsi buah kecubung di Kalimantan Selatan. Bahkan, Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum di Kabupaten Banjar dilaporkan merawat 40 lebih pasien akibat mabuk kecubung yang dicampur dengan obat-obatan hingga minuman keras.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Edwin menyatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel telah menindaklanjuti kasus ini dengan serius. "Kami sudah mengidentifikasi keempat korban yang mabuk dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meniru perilaku tersebut karena bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan," kata Adam, pekan lalu.
Dia pun menegaskan Ditresnarkoba terus menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan bahan berbahaya lainnya. Di sisi lain, dia mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Polda Kalsel berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk di dunia maya agar jangan sampai membuat kegaduhan yang berujung terganggunya situasi kamtibmas," tegasnya.
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan hingga kini masih menunggu hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya guna mengetahui kandungan buah kecubung yang kini viral dikabarkan marak digunakan untuk efek mabuk. Fenomena mabuk kecubung di Kalsel belakangan viral di media sosial.
"Sampel buah kecubung telah kami kirim ke Surabaya, tinggal menunggu hasilnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Jumat (12/7/2024).