REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI memantau dan mewawancara para demonstran penolakan RUU Pilkada yang ditangkap personel Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat. Dalam pemantauan di sel Mapolda Metro Jaya, Ombudsman menemukan beberapa demonstran yang mengalami luka-luka.
Hal itu mereka dapatkan karena pemukulan oleh kepolisian pada saat pengamanan aksi di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto pada pekan lalu. Selain itu, terdapat temuan lain yakni sejumlah barang bawaan demonstran, seperti ponsel, dompet, dan motor yang tidak diketahui keberadaannya alias hilang.
"Ketika mereka menanyakan barang-barang maupun kendaraan bermotornya, pihak kepolisian tidak dapat menjelaskan hal tersebut," kata anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Pemantauan itu dilakukan Ombudsman menindaklanjuti adanya aduan dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum aparat supaya demonstran dapat dikembalikan kepada keluarga. "Terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada demonstran yang ditahan, dari hasil pemantauan Ombudsman, hal itu tidak benar," ujar Johanes.
Hasil pemantauan lainnya, Ombudsman menemukan terdapat 50 demonstran yang ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka terdiri 43 laki-laki, satu perempuan, dan enam anak. Pada saat itu, enam anak dan satu perempuan telah dikembalikan kepada keluarga dan sisanya dalam proses pendalaman. Sedangkan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dari 105 demonstran yang diamankan, 77 di antaranya sudah dikembalikan kepada keluarga dan 28 sisanya menunggu penjemputan keluarga.
"Kami sangat menyesalkan tindakan oknum-oknum kepolisian yang tidak bertanggungjawab dan mengakibatkan demonstran luka-luka, barang-barang hilang serta pengamanan dengan tindakan kekerasan," ujar Johanes.
Dia pun mendorong agar polisi mengevaluasi kejadian itu agar tak terulang di kemudian hari. "Ke depan kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan secara transparan menyampaikan tindak lanjut penanganan demonstran yang diamankan kepada publik," ujar Johanes.
Ombudsman pastikan informasi pedemo yang diamankan di Polres Metro Jakarta Barat dimintai tebusan Rp 3 juta sebagai syarat bebas tidak terbukti. Halaman all [901] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com -Ombudsman RI memastikan informasi pedemo yang diamankan di Polres Metro Jakarta Barat dimintai tebusan Rp 3 juta sebagai syarat pembebasan tidak terbukti.
Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Febrityas mengatakan, tidak ada uang tebusan untuk memulangkan pedemo aksi unjuk rasa penolakan revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu.
"Tadi keseluruhan itu tidak ada yang diminta (pungutan)," ucap Febri saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/8/2024).
Febri berujar, ia sudah mewawancarai beberapa orangtua pedemo yang baru saja menjemput anaknya di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat siang.
Mereka mengaku tidak mengeluarkan uang sepeser pun saat menebus anaknya.
"Ya hanya buat surat pernyataan saja tanpa ada biaya apa pun," jelas dia.
Kondisi pedemo yang diamankan baik
Febri mengatakan, dirinya bertemu dengan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat mencari tahu soal pedemo yang diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.
Kemudian, kepolisian memperlihatkan keadaan pedemo yang diamankan kepada Ombudsman.
Awalnya jumlah pedemo yang diamankan di Polres Metro Jakarta Barat ada sebanyak 105 orang, tetapi tersisa 28 orang karena selebihnya telah dipulangkan.
Febri mengatakan, kondisi pedemo yang diamankan di Polres Jakarta Barat dalam keadaan baik.
"Mereka ini diamankan dan diperlihatkan bahwa kondisi mereka itu baik-baik saja, diberi makan selayaknya orang diamankan," jelas dia.
Selain itu, kondisi psikologis dari para massa aksi dalam keadaan normal. Tak ada satu pun yang mengaku dianiaya saat diamankan aparat.
"Kami cek langsung memang mereka kondisi psikologinya baik-baik saja, mereka masih bisa tertawa dan bahagia ketemu orangtuanya," kata Febri.
Sufmi Dasco tandatangani surat penjamin bagi pedemo
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengaku telah mendatangi surat sebagai penjamin agar pendemo yang ditangkap Polda Metro Jaya segera dibebaskan.
“Dan kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah ke keluarganya,” kata Dasco saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.
Dasco datang ke Polda Metro Jaya untuk melihat langsung pendemo yang ditangkap polisi.
Ia datang bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
“Tadi kami hitung kurang lebih 50 orang (yang ditangkap Polda Metro Jaya). Satu atau dua ada yang terbentur, jatuh, tapi yang lain dalam kondisi baik,” tutur Dasco.
Dalam kesempatan ini, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku sempat berbincang dengan beberapa pendemo.
“Kami ngobrol-ngobrol, kami tanya dari mana, kuliah di mana, asal mana,” ujar dia.
Kemudian, Dasco menjamin bakal membebaskan pedemo yang tidak melakukan tindak pidana berat saat unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).
“Kami lagi lihat kasus per kasusnya. Kami akan menjamin bagi yang tidak melakukan tindak pidana berat,” ujar Dasco.
Sebelumnya diberitakan, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) mendapat informasi ada pedemo yang dimintai tebusan sebesar Rp 3 juta sebagai syarat bebas.
"Jadi kami mendapatkan aduan dari seorang pengasuh. Menyampaikan kabar dan dia juga melampirkan buktinya," ucap Wakil advokasi YLBHI, Arif Maulana saat dihubungi, Jumat (23/8/2024).
Namun, Arif belum menyebut siapa demonstran yang diduga diminta uang sebesar Rp 3 juta oleh kepolisian.
"Nanti kami update, sementara ini kami belum bisa menyampaikannya," papar ia.
Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Namun, Dasco sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis.
(Penulis: Rizky Syahrial, Baharudin Al Farisi | Editor: Jessi Carina, Akhdi Martin Pratama, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)