JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) memastikan bahwa permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT Indobuildco ditolak.
Kuasa Hukum PPK GBK Kharis Sucipto mengatakan, surat penolakan tersebut telah diberikan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
"Dan itu pun dikutip oleh PT Indobuildco di dalam gugatan PT Indobuildco sendiri. Penolakan itu sudah mereka dalilkan dan sudah akui di dalam gugatan," ungkap Kharis kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2024).
Surat penolakan pembaruan HGB yang dimaksud yakni Surat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta Nomor: MP.01.03/2411-31.71/XOO/2023 tanggal 13 Desember 2023 perihal Tanggapan Terhadap Permohonan Pembaruan Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora.
Kharis juga menegaskan bahwa PPK GBK sudah memiliki rencana induk untuk menggunakan lahan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora.
Sebelumnya, Kuasa Hukum perusahaan milik Pontjo Sutowo, Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya belum mendapatkan penolakan resmi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta. Hal tersebut menjadi dasar PT Indobuildco tetap mengoperasikan Hotel Sultan.
"Kita sudah ajukan pembaruan, karena itu harusnya kewenangan BPN Provinsi. Sampai sekarang belum ada satu pun penolakan secara resmi," ujar Hamdan saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (20/9/2024).
Konflik ini bermula setelah habisnya HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco sebagai alas hukum penguasaan kawasan Hotel Sultan pada awal tahun 2023.
Masa kedua HGB tersebut telah berakhir pada 30 tahun pertama, yakni tahun 2003 yang kemudian diperpanjang selama 20 tahun hingga 2023. Kemudian, kedua HGB tersebut kembali berakhir masanya pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Selanjutnya, PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kanwil DKI Jakarta pada 1 April 2021 dan merasa belum menerima penolakan.
Sementara dari sisi pemerintah mengatakan, pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).