JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) akan menggelar audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas hari ini, Senin (7/10/2024).
Audiensi dilakukan guna membicarakan gaji dan tunjangan hakim yang sudah 12 tahun tidak berubah.
“Pertemuan ini akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda,” ujar Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid kepada wartawan, Senin.
Fauzan mengatakan, tim dari SHI yang pertama akan mengikuti audiensi dengan pimpinan MA dan Ikahi di Gedung Mahkamah Agung.
Sementara, tim kedua akan menggelar audiensi dengan Menkumham di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.
“Kedua audiensi ini bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim,” tutur Fauzan.
Menurutnya, dalam audiensi SHI itu, tidak hanya menyerahkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Mereka juga mendesak pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang menjadi landasan hukum kuat dan independen bagi hakim.
Kemudian, mendorong pengesahan RUU Contempt of Court yang mengatur perlidnungan bagi hakim dari semua penghinaan terhadap pengadilan.
“Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun,” kata Fauzan.
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim.
Keamanan ini meliputi perlindungan fisik dan psikologis hakim dalam menjelankan tugas mereka.
“Dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan,” tutur Fauzan.
Sebelumnya, Fauzan menyebut ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
Cuti bersama hakim ini menjadi bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Fauzan mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Dalam aturan itu disebutkan, rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 juta sampai Rp 4 juta.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun, sedangkan hakim Golongan IV harus mengabdi 24 tahun.
Di luar itu, terdapat tunjangan jabatan. Namun, nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
Terpisah, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin menyebut, proses perbaikan PP Nomor 94 Tahun 2012 saat ini tengah bergulir dan tinggal menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.
Ia berharap Revisi PP itu bisa selesai sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir pada 20 Oktober mendatang.
"Kalau sudah Kementerian Keuangan menyetujui, tinggal kita menyusun RPP-nya, rancangan PP perubahan. Mudah-mudahan itu segera ditandatangani oleh Pak Jokowi sebelum beliau lengser,” kata Yasardin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/9/2024).