JAKARTA, investor.id – Pemerintah menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) akan berada di kisaran 10-12% dari PDB. Salah satu langkah dilakukan dengan mengoptimalkan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system).
“Tax ratio kan ditargetkan untuk dinaikan kembali ke 12%, tentu kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (25/7/2024).
Rasio pajak adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Rasio ini merupakan alat ukur untuk menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara. Adapun komponen penerimaan pajak di Indonesia mencakup penerimaan pajak pusat, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minyak dan gas, dan PNBP pertambangan umum. Pajak daerah tidak menjadi komponen perhitungan rasio pajak.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menjalan core tax administrationsystem untuk mengerek rasio perpajakan. Dengan adanya penerapan sistem tersebut akan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak yang diharapkan memberikan dampak positif ke realisasi penerimaan negara.
Dalam periode tahun 2021 hingga 2024 DJP sudah melakukan pengembangan core tax administration system mencapai 73% dari target. Realisasi anggaran pengembangan core tax administration system pada tahun 2021 sebesar Rp 223,83 miliar dari pagu Rp 684,04 miliar. Anggaran ini dipakai untuk 21 proses bisnis terkait perancangan core tax administration system.
Lalu pada tahun 2022 sebesar Rp 407,36 miliar dari pagu Rp 413,31 miliar yang digunakan untuk 21 proses bisnis dalam pengembangan core tax administration system. Selanjutnya pada tahun 2023 sebesar Rp 34,35 miliar dari pagu Rp 551,21 miliar yang dipakai untuk 3 kegiatan yaitu tes, migrasi, dan initial deploy.
“Salah satu yang juga dipersiapkan di Kemenkeu adalah digitalisasi dengan core tax system. Nah, core tax system itu diharapkan akhir tahun ini bisa berjalan,” tutur Airlangga.
Anggaran 2024-2025
Sebelumnya,
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pihaknya terus melanjutkan implementasi core tax administration system dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Pada tahun 2024 pemerintah menganggarkan Rp 311,46 triliun untuk implementasi core tax system sedangkan pada tahun 2025 diajukan anggaran senilai Rp 201,74 miliar.
“Linimasa core tax administration system ini sejak 2021 sampai 2024 ini berbagai macam kegiatan ini sudah selesai terkait planning, design, build, dari modul yang terdiri dari berbagai rilis, sekarang masih berlangsung migrasi data dan testing,” kata Nufransa.
Bila dirinci sistem yang sudah selesai dirancang dalam core tax system pada tahun 2023 adalah desain (high level and detailed design) dan pengembangan sistem (development). Sementara pada tahun 2024 ini sedang dalam fase pengujian dan sedang dilaksanakan kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT).
“System integration testing adalah tes untuk aplikasi secara keseluruhan yang terintegrasi sedangkan functional verification testing adalah tes berdasarkan modul-modul di masing-masing sistem tersebut,” kata Nufransa.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News