Modus penipuan investasi titip dana kembali merebak. Kali ini, para komplotan penipu menggunakan aplikasi Telegram dan mencatut nama Rivan Kurniawan. [619] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Modus penipuan investasi titip dana kembali merebak. Kali ini, para komplotan penipu menggunakan aplikasi Telegram dan mencatut nama Rivan Kurniawan, praktisi pasar modal sekaligus Direktur PT Indovesta Utama Mandiri.
Rivan menuturkan penipuan investasi titip dana mengatasnamakan dirinya muncul dalam 2 – 3 bulan terakhir. Para penipu memalsukan identitas Rivan dan menjebak korban dengan modus menawarkan keuntungan investasi secara instan.
Awalnya, Komplotan penipu akan mengundang banyak orang ke dalam group palsu tersebut dengan menggunakan bot di Telegram. Setelah itu, korban akan dikirimkan pesan secara personal dan dibujuk untuk mengikuti investasi titip dana.
“Modusnya adalah meminta titip dana dan menjanjikan keuntungan instan. Misalnya, titip dana Rp1 juta dijanjikan akan menjadi Rp25 juta dalam waktu 3 – 6 jam,” ujarnya saat ditemui Bisnis di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan penelusuran Bisnis di aplikasi Telegram, sejumlah akun menggunakan nama Rivan Kurniawan sebagai wadah penipuan, seperti akun Rivan Kurniawan Official, Rivan Kurniawan Trading, Rivan Kurniawan Investor, dan beberapa nama lainnya.
Para penipu menggunakan foto profil, video, testimoni, rekening palsu, hingga bukti transfer untuk membuat akun seolah-olah terlihat resmi. Padahal, seluruh data tersebut merupakan hasil suntingan atau editan yang menjual nama Rivan Kurniawan.
Selain itu, pelaku penipuan di Telegram juga menggunakan testimoni dan percakapan palsu, baik dalam bentuk chat maupun video. Hal ini seakan memperlihatkan anggota atau member mendapatkan pencairan profit jumbo dari investasi tersebut.
Jika calon korban tampak ragu, komplotan penipu tidak segan-segan memperlihatkan KTP palsu dengan menggunakan identitas Rivan Kurniawan, dan surat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) palsu guna meyakinkan korban.
“Penipuan ini melibatkan puluhan akun Telegram dan rekening penampung dari berbagai bank yang sering berganti, sehingga membuat pelacakannya semakin sulit. Jumlah rekening penampung juga terus bertambah, dan penipu berdalih itu adalah rekening tim atau bendahara mereka,” kata Rivan.
Hal tersebut mengakibatkan para korban acapkali tergiur oleh janji keuntungan instan. Mereka mula-mula akan menyetorkan dana investasi, kemudian setelah 3 – 6 jam penipu akan menginformasikan korban bahwa dirinya memenangkan trading.
Korban kemudian akan diminta membayar biaya tambahan atau fee 20% dari keuntungan yang dijanjikan. Semisal, dari keuntungan Rp25 juta, para korban diminta membayar Rp5 juta dengan alasan supaya profit dapat dicairkan.
Tidak berhenti sampai di situ, Rivan menuturkan penipu akan kembali meminta korban mengirimkan uang dalam jumlah lebih besar seperti Rp10 – Rp25 juta dengan dalih deposit sementara untuk mendapatkan surat tertentu, seperti surat izin OJK dengan biaya tambahan.
“Jika tidak membayar, pelaku akan mengancam kalau uang investasi tidak dapat dikembalikan. Proses ini terus berlanjut hingga korban sadar mereka tertipu dan uang sudah habis,” ucap Rivan.
Menurutnya, mayoritas korban yang tertipu merupakan masyarakat di daerah dengan akses informasi dan literasi keuangan rendah. Beberapa korban bahkan nekatmenggunakan pinjaman online atau pinjol guna mengikuti modus penipuan tersebut.
Akibat literasi keuangan yang rendah, para korban cenderung mudah percaya dengan modus penipuan. Setelah sadar menjadi sasaran modus penipuan, para korban baru mencari tahu informasi terkait Rivan Kurniawan yang asli.
Contoh group-group telegram yang mencatut nama Rivan Kurniawan
Rivan menyatakan telah melaporkan kasus ini ke OJK, kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan perbankan. Dia juga telah melaporkan akun-akun palsu ini ke Telegram, baik melalui fitur report fake account di dalam aplikasi, melalui @notoscam, maupun lewat email [email protected].
Namun, sejauh ini sejumlah akun palsu di Telegram belum ditutup. Rivan menuturkan bahwa aplikasi Telegram bisa menjadi aplikasi yang sangat berbahaya, karena laporan-laporan seperti ini sangat lambat direspons oleh Telegram.
Rivan secara berkala mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan titip dana mengatasnamakan dirinya di Telegram. Dia juga menegaskan tidak pernah menerima titip dana di Telegram, apalagi dengan janji keuntungan instan.
Dia berharap masyarakat dapat melapor ke polisi dan perbankan jika merasa menjadi korban penipuan investasi yang mengatasnamakan dirinya, tidak mudah mempercayai investasi dengan keuntungan instan, dan melaporkan akun-akun palsu di Telegram.
Rivan Kurniawan, seorang investor dan praktisi terkemuka dalam pasar modal, dengan bangga mengumumkan telah resmi memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No KEP-2/PM.021/PI/2024.
Izin usaha Penasihat Investasi dari OJK ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan karir Rivan Kurniawan yang dikenal sebagai Praktisi Pasar Modal Indonesia sejak tahun 2016. Hal ini sekaligus menandai langkah signifikan dalam memberikan rasa aman kepada para investor yang telah bergabung menjadi member dan klien nya. Termasuk untuk dapat meningkatkan layanan penasihat investasi yang berkualitas kepada para klien.
Izin usaha ini menegaskan, bahwa Rivan Kurniawan telah mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha sebagai Penasihat Investasi Orang Perseorangan. Sehingga segala bentuk kegiatan usaha yang dijalankan Rivan Kurniawan dalam lingkup Pasar Modal wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Izin Usaha Penasihat Investasi ini tidak hanya menegaskan kompetensi dan keahlian Rivan Kurniawan pada bidang investasi saham. Namun juga menunjukkan komitmen layanan yang diberikan sudah memenuhi standar profesionalisme dan integritas tinggi di pasar modal.
Oleh karena itu, dengan diterbitkannya Izin Usaha Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan pada 28 Agustus 2024, kini Rivan Kurniawan telah memiliki wewenang resmi untuk dapat memberikan layanan penasihat investasi yang berdasarkan pada analisis mendalam dan pengetahuan pasar yang juga terperinci.
Izin Usaha Penasihat Investasi dari OJK ini juga memberikan legitimasi atas kemampuan Rivan Kurniawan dalam memberikan layanan penasihat investasi yang berbasis pada prinsip-prinsip investasi yang aman, sehat, dan sesuai dengan profil risiko serta tujuan investasi klien.
Pengajuan Izin Usaha Penasihat Investasi ini, didorong oleh keinginan Rivan Kurniawan untuk menciptakan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan klien terhadap jasa, pelayanan, serta produk yang diberikan. Disamping itu, izin usaha ini juga menjadi bentuk perlindungan Rivan Kurniawan kepada para klien agar terhindar dari tawaran maupun iming-iming investasi bodong.