JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Hal ini untuk mencegah timbulnya disabilitas baru dari kalangan PRT yang menjadi korban kekerasan dan eksploitasi secara fisik hingga seksual.
“Selama ini pekerja rumah tangga rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi,” ujar Komisioner KND Fatimah Asri Mutmainah di Kantor Komnas Perempuan, Jumat (19/7/2024).
Kasus-kasus yang menimpa para PRT, kata Fatimah, tak jarang membuat kemunculan disabilitas baru, baik secara fisik maupun mental.
“Sehingga tak jarang berimplikasi pada munculnya kasus disabilitas baru, baik fisik maupun mental yang kami juga banyak temukan tentang hal ini ya,” kata Fatimah.
Di samping itu, Fatimah meyakini UU PPRT bisa menjadi payung hukum perlindungan, sekaligus mengakomodasi penyandang disabilitas yang bekerja sebagai PRT.
Sebab, sampai saat ini penyandang disabilitas kerap mendapat stigma ketika bekerja sebagai PRT, sehingga dianggap layak digaji kecil dan diperlakukan buruk.
“Oleh karena itu, Kami Komisi Nasional Disabilitas berharap RUU PPRT segera disahkan, agar bisa lebih progresif dalam memberikan kepastian dan keadilan bagi penyandang disabilitas yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RUU PPRT telah diusulkan ke DPR RI sejak 2004 silam. Namun, RUU tersebut sampai saat ini belum disahkan menjadi UU.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy mengatakan, RUU PPRT saat ini terancam dianggap sebagai “RUU non-carry over” apabila tak segera di sahkan pada masa bakti DPR RI 2019-2024.
Hal ini akan membuat semua tahapan yang telah berproses selama ini, harus diulang dari awal di periode DPR selanjutnya.
“Jika tidak ada satu nomor daftar inventarisasi masalah pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over,” ujar Olivia di Kantor Komnas HAM, Jumat (19/7/2024).
“Berarti RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahapan perencanaan di periode DPR RI 2024-2029,” sambungnya.
Atas dasar itu, Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendesak DPR untuk mengesahkan RUU PPRT pada sisa masa sidang 2024.
“Mau tunggu berapa tahun lagi perjuangan ini, kalau tahun ini tidak (disahkan)?,sudah 20 tahun terabaikan. Kalau itu kembali menjadi sesuatu yang baru, yang kembali dari nol, bisa 21 tahun, 22, 23, 24, 25 tahun bahkan mungkin bisa lebih dari itu,” pungkasnya.