JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita menyebut sudah dua pekan surat permintaan ekshumasi jenazah Afif Maulana, remaja 13 tahun yang diduga dikeroyok oleh anggota polisi, dilayangkan ke Kapolri.
Namun, permintaan tersebut tak kunjung direspons oleh pihak kepolisian.
"Sudah dua pekan surat kami ke Kapolri agar jasad AM segera diekshumasi, belum ada tanggapan," ujar Dian kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (1/8/2024).
Tidak hanya itu, Dian juga menyebut polisi tak kunjung memberikan hasil otopsi Afif, padahal kasus ini sudah bergulir lebih dari sebulan.
"Kuasa hukum korban sampai detik ini pun belum dapat salinan hasil otopsi," ucapnya.
Dian menyayangkan proses lambat kepolisian atas dugaan penyiksaan yang dialami almarhum Afif tersebut.
Padahal, menurut Dian, kejanggalan atas kematian Afif sudah banyak beredar di masyarakat, tapi kepolisian seperti mengabaikan.
Perkembangan terkini kasus kematian Afif Maulana, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 20 saksi dan keluarga korban.
LPSK memberikan perlindungan kepada 7 keluarga Afif yang dinilai menerima ancaman, sedangkan 13 lainnya adalah saksi yang disebut turut mengalami penyiksaan.
Kematian Afif diketahui setelah jasadnya ditemukan di Sungai Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024.
Sebelum tewas, ia berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran.
Pihak keluarga menduga kuat bahwa anaknya itu dianiaya oknum polisi yang sedang patroli di area jembatan Kuranji.
Pihak keluarga berpendapat demikian karena melihat adanya kejanggalan dalam penanganan kasus dan banyaknya lebam di tubuh bocah berusia 13 tahun itu.
Namun, pihak Polda Sumbar menyebut Afif tidak tewas dianiaya, tetapi karena jatuh ke sungai dari atas jembatan Kuranji.
Dalam konferensi pers 30 Juni 2024, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengungkapkan, dari otopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.
"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).
Sementara itu, untuk hasil visum memperlihat adanya luka lecet, luka memar, dan lebam yang diduga akibat telah menjadi mayat.
Menurut Suharyono, hal itu diperkuat keterangan saksi kunci yakni Adithia yang menyebut Afif sudah menyatakan niat mau terjun ke sungai untuk menghindari polisi.