REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad menyampaikan Kompetisi Pidato Nasional 2024 bertajuk "Pancasila dan Moderasi Beragama dalam Pandangan Gen-Z". Dalam lomba yang diikuti 1.026 peserta dari lingkungan madrasah dan sekolah umum keagamaan ini terpilih 34 finalis.
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau yang biasa dipanggil Gus Men mengatakan, kompetisi pidato ini dilatarbelakangi dan merespons kontroversi salam agama-agama, atau salam enam agama.
"Salam agama-agama yang digunakan merupakan bagian dari cara kita merawat kebhinekaan yang menjadi takdir bangsa kita ini, bangsa yang ditakdirkan berbeda-beda," ujar Gus Men dilansir dari laman resmi Kemenag, Ahad (11/8/2024).
Menurut dia, setiap episode sejarah di manapun negara berada itu selalu diwarnai keberagaman. Tidak ada sejarah kehidupan yang diwarnai keseragaman, semua berbeda.
"Itu artinya, Tuhan menghendaki kita berbeda-beda. Sekarang kita sebagai ciptaan Tuhan bagaimana menyikapi perbedaan itu menjadi sebuah kekuatan, bukan sebagai kelemahan," ucap Gus Men.
Kepada para finalis, dia berpesan bahwa apa yang telah dicapai bukan akhir dari sebuah perjalanan. Menurut dia, kemampuan dan talenda anak-anak muda menyampaikan ide dan gagasan melalui pidato ini sangat dibutuhkan, apalagi menghadapi dunia yang semakin tidak mudah ditaklukkan."Adik-adik akan menghadapi masa depan yang mungkin akan lebih sulit dari generasi saat ini," kata Gus Men.
"Tapi juga jangan terlalu berharap pada dunia, tetapi yang penting bagaimana ikhtiar kita memperbaiki dunia ini dengan kemampuan yang kita miliki menjadi lebih baik dari hari ini," jelas Gus Men.
Dia pun sangat bangga dengan kemampuan anak-anak muda menyampaikan pendapat dan gagasannya tentang moderasi beragama.
"Saya berbesar hati karena Kementerian Agama sudah berhasil menyaring anak-anak muda yang memiliki keahlian berpidato, menyampaikan pendapat dan gagasannya tentang kebhinekaan, tentang moderasi beragama, dan tentang keberagaman," kata Gus Men saat pengumuman juara Kompetisi Pidato Nasional 2024 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Jakarta, Sabtu (10/8/2024) malam.
"Artinya ke depan, tidak akan lagi banyak kita temui orang yang kalau pidato isinya cuma marah-marah. Kita berharap itu sudah tidak ada lagi, karena kita punya sekian banyak kader yang nanti pidato, akan menyuarakan dan menyampaikan gagasan-gagasan kebangsaan, gagasan kebhinekaan kepada seluruh masyarakat ini," jelas dia.
Fatwa haram Ijtima Ulama..
Polemik salam lintas agama terjadi saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII telah menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Niam menekankan pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.Hal tersebut, jelas dia, dikarenakan pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).
"Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain," ujarnya.
Niam juga menuturkan penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam, dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
Sebagai solusi, ungkap dia, dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum, salam nasional, atau salam lainnya, yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi.
Menurut Niam, Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama, sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi dan tuntunan Alquran pada ayat “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama atau sinkretisme.