REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Kementerian Agama (Kemenag) RI menekankan upaya keberlanjutan dana haji dalam investasi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Selasa (6/8/2024). Hilman menanggapi fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menggunakan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk jamaah lain."Yang jadi perhatian kita adalah agar keuangan haji bisa terjaga keberlanjutannya, jangan kita besar pasak daripada tiang," katanya.
Hilman menekankan pada keberlanjutan dana haji agar semua jamaah haji, baik di tahun ini maupun masa yang akan datang, bisa menikmati hasil pengelolaan investasi dana setoran awal haji.
Untuk itu, kata dia, selama ini, Kemenag mengusulkan agar 70 persen biaya ibadah haji dipenuhi oleh jamaah, dengan harapan untuk menjaga keberlanjutan nilai manfaat dari investasi dana setoran awal haji."Yang perlu kita jaga adalah keberlangsungan keuangan haji, masalah halal haramnya ya itu sudah dibahas, tinggal transisinya nanti itu harus jelas," ujarnya.
Hilman menjelaskan putusan MUI soal fatwa haram penggunaan investasi setoran awal haji sebetulnya menitikberatkan pada penggunaan dana orang lain dalam berhaji.
Ia menyebut pihaknya akan mengkaji lebih lanjut terkait poin yang ingin disampaikan dalam fatwa tersebut, serta penyesuaian seperti apa yang bisa dilakukan oleh Kemenag RI untuk menyelenggarakan ibadah haji dengan tetap memberikan subsidi kepada jamaah.
"Ini kan ada dana haji cukup banyak yang diinvestasikan dan dikelola, model pendistribusiannya seperti apa, model pembagian kepada jamaah yang menyimpan uangnya seperti apa, status kontraknya dari awal transaksi bentuknya apakah menitipkan atau investasi, itu memang harus dicek lagi," tutur dia.
Sebelumnya, MUI dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima' Ulama/VIII/2024 menyampaikan keputusannya mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.
Fatwa MUI dinilai memberikan keadilan bagi jamaah...
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj mengatakan,Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menghasilkan keputusan hukum (fatwa) yang menyatakan mengambil dana calon jamaah haji lain tanpa persetujuan dan memanfaatkannya untuk menutupi kebutuhan pemberangkatan hukumnya haram. Pengelola yang mengambil dana calon jamaah haji dan memanfaatkannya untuk menutupi kebutuhan pemberangkatan jamaah haji lainnya hukumnya dosa.
Mustolih menerangkan, UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji maupun UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memberikan mandat, dana haji harus dikelola sesuai dengan syariat Islam yang menjamin bebas dari riba, gharar, dan maysir. Karena itu fatwa MUI menjadi sangat relevan.
"Komnas Haji menyambut baik Fatwa MUI ini karena mendorong efek ganda, pertama memberikan keadilan dan melindungi hak jutaan jamaah haji tunggu yang antri puluhan tahun serta menjamin keberangsungan pengelolaan dana haji," ujar Mustolih.
Mustolih menambahkan, kedua, menghentikan praktik skema ponzi (ponzi sceam) konsep yang digagas oleh Charles Ponzi pebisnis asal Amerika Serikat (AS), atas pengelolaan keuangan haji yang telah dianggap lumrah oleh BPKH sejak lembaga ini didirikan 2017.
Menurut dia, BPKH sebagai lembaga yang bertanggungjawab menerima setoran, mengelola dan menginvestasikan dana haji selama ini sangat meng-anak-emaskan jamaah haji yang berangkat lebih dahulu pada tahun berjalan dengan subsidi jorjoran puluhan juta rupiah berkisar Rp 37 juta sampai Rp 57 Juta per orang atau per jamaah haji.
"Adapun jamaah haji yang masih antri dianak-tirikan begitu rupa hanya diberikan bagian Rp 260 ribu sampai Rp 560 ribu per orang untuk setiap tahunnya dari hasil investasi yang didistribusikan melalui akun virtual (virtual account)," ujar Mustolih.
Mustolih menjelaskan, skema tersebut berpotensi menjadi bom waktu mengingat jamaah haji waiting list terancam tidak dapat menikmati hasil investasi hasil kelola BPKH karena nilai manfaat habis terkuras untuk subsidi secara jorjoran guna menanggung biaya jamaah haji yang berangkat lebih dulu. Seolah-olah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayar jamaah murah, padahal biaya subsidi itu merupakan hak jutaan jamaah haji tunggu sebagai pemilik dana (shohibul mal) baik pokok maupun hasil investasinya.
"Jutaan jamaah haji tunggu tidak diberi tahu praktik ini oleh BPKH, sehingga wajar kalau kemudian Fatwa MUI memvonis tata kelola keuangan haji di BPKH saat ini haram dan dosa," ujar Mustolih.
Mustolih menegaskan, praktik semacam itu dari segi manapun sangat tidak adil, diskriminatif dan tidak sesuai dengan ketentuan syariat (syar’i).
Dia mengatakan, minat masyarakat menunaikan ibadah haji tidak pernah surut. Akan tetapi karena keterbatasan kuota yang diberikan Arab Saudi selaku negara tuan rumah mereka yang mendaftar tidak bisa langsung berangkat, harus menunggu (waiting list).
Mustolih mengatakan, lamanya antrian di masing-masing daerah berbeda-beda, ada yang 15 tahun, 20 tahun, 30 tahun hingga 48 tahun baru bisa ke tanah suci. Saat ini kurang lebih ada 5,2 juta pendaftar haji.
"Calon jamaah haji reguler harus membayar uang muka (porsi) Rp 25 juta per orang, bagi jamaah haji khusus minimal 4.000 Dolar AS," kata Mustolih kepada Republika, Senin (29/7/2024).
Ia menjelaskan, setoran tersebut menimbulkan pengendapan dana kurang lebih Rp 170 triliun yang ditampung di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kemudian diinvestasikan melalui berbagai instrumen, dimana hasil kelolanya berkisar antara Rp 6 triliun sampai Rp 10 triliun per tahun.
Muncul pertanyaan di masyarakat mengenai status kepemilikan dana setoran awal haji yang telah dibayarkan calon jamaah ke rekening BPKH. Termasuk dari hasil investasi dan bagaimana hak jamaah haji tunggu yang kelak baru akan berangkat haji puluhan tahun mendatang.