Kuasa Hukum Dini Sera, Dimas Yemahura, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
"Perlu kami sampaikan memang seperti yang disampaikan Ibu Rieke Diah Pitaloka tadi, bahwa KY (Komisi Yudisial) ini akan memberikan rekomendasi. Maka selanjutnya saya juga akan melaporkan hakim tersebut ke Badan Pengawasan MA," ucap Dimas usai membuat laporan ke Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (29/7).
Laporan ke Bawas MA ini sebagai pembanding antara hasil yang dikeluarkan oleh KY dan MA, terkait dengan pelaporan tiga majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur.
Nantinya hasil penelusuran yang dikeluarkan KY dan MA akan diteliti, apakah sama atau berbeda. Hal ini juga dinilai untuk memberikan keadilan, serta sanksi yang seberat-beratnya kepada majelis hakim.
"Rencana kami selambat-lambatnya dalam Rabu ini kami akan melaporkan ke Bawas MA," tuturnya.
"Karena kami masih menunggu putusan dari PN Surabaya yang sampai sekarang belum diberikan, termasuk barang-barang dari korban pun kami juga belum diberikan," pungkasnya.
Komisi Yudisial dijadikan jalur mencari keadilan bagi keluarga Dini Sera Afrianti usai Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan oleh PN Surabaya beberapa hari lalu.
Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Partai PDIP, Rieke Diah Pitaloka, yang ikut mendampingi keluarga Dini Sera mengatakan, berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 18 tentang perubahan UU Nomor 12 Tahun 2024 tentang Komisi Yudisial, KY berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim menetapkan kode etik dan atau pedoman perilaku hakim bersama-sama Mahkamah Agung, menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan atas pedoman perilaku hakim.
Kemudian pada Pasal 18, KY melakukan pemantauan terhadap perilaku hakim menerima laporan dari masyarakat, melakukan verifikasi, klasifikasi dan investigasi kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Kemudian memutuskan benar tidaknya laporan, mengambil langkah hukum tapi tidak bisa mengeksekusi.
Hal ini menjelaskan bahwa meski pun KY melakukan investigasi, proses eksekusinya tak bisa dilakukan oleh KY. KY akan memberikan rekomendasi kepada MA untuk ditindak lanjuti.
"Jadi kami juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia, untuk pengawalan ini sampai juga pengawasan kinerja di MA," ujar Rieke.