JAKARTA, investor.id - Masyarakat tidak perlu khawatir akan keamanan simpanannya di bank, karena jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin 99,94% dari total rekening nasabah bank umum atau setara 583,82 juta rekening per akhir Juni 2024.
Selain bank umum, LPS juga menjamin 99,98% dari total rekening nasabah bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPRS, atau setara 15,38 juta rekening pada posisi akhir Juni 2024.
"LPS secara
berkala terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap dinamika suku bunga simpanan,
kinerja perbankan, ekonomi dan SSK dalam kaitannya dengan Tingkat Bunga Penjaminan
(TBP) sehingga dapat tetap akomodatif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan intermediasi
perbankan," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (2/8/2024).
Pada periode penetapan reguler Mei 2024, Rapat Dewan Komisioner (RDK)
LPS menetapkan untuk mempertahankan TBP yaitu 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum dan 6,75% untuk
simpanan rupiah di BPR; serta 2,25% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
Sehingga, apabila nasabah mendapatkan penawaran bunga simpanan oleh bank di atas TBP yang ditetapkan LPS, maka simpanannya tidak dijamin LPS.
"Kebijakan LPS di bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank tetap diarahkan untuk
mendukung kinerja ekonomi, pemeliharaan stabilitas SSK serta menjaga dan
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan," jelas Purbaya.
Kebijakan LPS
tersebut ditempuh melalui senantiasa melakukan monitoring atas kecukupan cakupan
penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90%, serta terus
meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan dan program
penjaminan polis termasuk mengoptimalkan peran kantor perwakilan di daerah.
Selain itu, LPS juga terus
melakukan asesmen dan evaluasi berkala atas TBP khususnya
dampak terhadap likuiditas dan suku bunga simpanan. Lalu, melakukan proses pembayaran klaim
penjaminan dengan cepat atas simpanan nasabah BPR yang dilikuidasi. Serta melakukan peningkatan
koordinasi lintas otoritas dalam rangka penanganan bank yang berstatus Bank Dalam
Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR) antara lain dalam proses pemeriksaan bank
(uji tuntas) dan penjajakan investor.
Editor: Nida Sahara (niidassahara@gmail.com )
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News