JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeklaim dirinya bukan penjahat dan pemeras.
Pernyataan itu SYL sampaikan di ujung pleidoi atau nota pembelaan pribadinya yang dibacakan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam pleidoi itu, SYL menuding berbagai keterangan yang disampaikan mantan ajudannya, Panji Harjanto merupakan fitnah.
"Majelis Hakim Yang Mulia, saya bukan penjahat apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat, tapi saya adalah pejuang," kata SYL di ruang sidang, Jumat (5/7/2024).
SYL membantah dirinya memiliki watak dan perilaku koruptif. Menurutnya, ketika menerima uang maupun pembiayaan dari Panji dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono, ia selalu bertanya apakah sumbernya benar.
Menurut SYL, bawahannya itu selalu menyatakan penerimaannya merupakan hak seorang menteri.
"Kata khas yang selalu saya ingat, ‘Ini sudah dipertanggungjawabkan, Bapak. Ini sudah menjadi hak menteri, Bapak’,” kata SYL.
“Tidak jadi sembahyang saya, kalau dia tidak sebut itu,” lanjutnya.
SYL juga menuding pejabat-pejabat di Kementan melakukan pendekatan hingga mencari muka di hadapan keluarganya.
Hal itu membuat istri, anak, hingga cucunya mengenal pejabat Kementan. Tujuannya, kata SYL, adalah untuk pamrih
"Antara lain naik jabatan, punya akses ke menteri dan lain-lain," ujar SYL.
SYL menyebut, tindakan itu dilakukan para pejabat Kementan dengan menawarkan pembelian tiket, barang, perbaikan, belanjaan dan lainnya.
Pemberian-pemberian itu, kata dia, disampaikan dengan pernyataan seakan-akan merupakan tindakan yang sah.
"Dengan ucapan khas, 'nanti kami yang selesaikan'," ujar SYL.
Dari proses persidangan yang berjalan, SYL mengaku mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari para saksi yang menyebut-nyebut namanya.
Padahal, klaim SYL, keterangan itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dna tidak bisa menjadi alat bukti.
"Seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan saya bersalah," ujar SYL.
SYL juga menyampaikan berbagai capaian yang diraih Kementan ketika ia menjabat menteri, termasuk penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga enam kali mengutip nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga memutar video arahan kepala pemerintahan itu di muka sidang.
"Berdasarkan hal-hal di atas, maka daya mohon kepada Yang Mulia Majelks Hakim atas izin Allah SWT dan dilandasi hati nurani untuk memutuskan kepada saya putusan bebas atau putusan yang seadil-adilnya," tutup SYL.
Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.