KOMPAS.com – PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menegaskan komitmennya untuk selalu mengutamakan penyelesaian damai dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan yang muncul di lapangan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/8/2024), TPL mengklarifikasi berbagai pemberitaan terkait kasus pidana yang melibatkan Sorbatua Siallagan atau yang dikenal sebagai Ketua Adat Dolok Parmonangan Ompu Umbak Siallagan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Simalungun telah menjatuhkan vonis terhadap Siallagan. Vonis ini berupa kurungan badan selama dua tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Vonis tersebut dijatuhkan karena pengadilan menganggap perbuatan Siallagan memenuhi unsur pidana, terkait dengan pengrusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun. Lahan ini merupakan bagian dari konsesi yang dikuasai oleh TPL.
TPL menghormati proses hukum dan keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun terhadap Sorbatua Siallagan. Perusahaan ini menegaskan bahwa tudingan kriminalisasi terkait kasus ini tidak berdasar.
TPL menekankan bahwa masalah hukum yang terjadi tidak berkaitan dengan isu masyarakat adat, dan perusahaan selalu berkomitmen untuk menghormati hak-hak masyarakat adat.
Perusahaan tersebut juga berpegang pada nilai-nilai kemanusiaan dan berkomitmen untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui pendekatan damai dan dialog.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan TPL Anwar Lawden menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Sorbatua Siallagan kepada pihak berwajib merupakan langkah terakhir yang terpaksa diambil setelah berbagai upaya dialog, peringatan, dan pencegahan tidak diindahkan.
Ia menjelaskan bahwa meskipun perusahaan telah berulang kali melakukan upaya dialog, memberikan peringatan, teguran, dan nasihat untuk menghentikan praktik pembakaran dan penebangan sewenang-wenang di kawasan hutan, tindakan tersebut tetap berlanjut dan melanggar hukum.
"Kami sangat menyesalkan situasi ini, tetapi pelaporan ini merupakan kewajiban perusahaan untuk menjaga dan melindungi konsesi yang telah diberikan oleh pemerintah dari segala bentuk perambahan, perusakan, dan kebakaran hutan serta lahan," jelas Anwar.
“Jika perusahaan tidak membuat laporan, kami akan dituduh melakukan pembiaran, dan kelalaian ini dapat mengakibatkan sanksi hingga pencabutan izin," sambungnya.
Beroperasi secara profesional dan berkelanjutan
Dalam kesempatan itu, Anwar mengungkapkan bahwa TPL berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional secara profesional dan berkelanjutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan beroperasi berdasarkan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan SK. 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 dan SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021.
“TPL menghormati keberadaan masyarakat adat di seluruh wilayah operasionalnya dan berkomitmen untuk selalu mengutamakan dialog terbuka dalam mencari solusi damai terhadap setiap isu sosial,” ucap Anwar.
TPL, lanjut dia, terus berupaya melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan. Perusahaan ini bertekad untuk menyelesaikan setiap tantangan tanpa melakukan tindakan yang merugikan pihak manapun.