
Jakarta:
Pelat nomor kendaraan merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor yang menunjukkan identitas kendaraan dan pemiliknya. Di Indonesia, terdapat beberapa warna pelat nomor yang memiliki fungsi dan makna yang berbeda. Perubahan warna pelat nomor ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia memiliki peran penting dalam mengatur dan mengidentifikasi kendaraan. Berikut Medcom.id telah merangkum macam-macam warna plat nomor di Indonesia.Macam-Macam Warna Pelat Nomor
foto: Instagram @polantasindonesiaSaat ini, terdapat empat warna pelat nomor yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Putih
Plat nomor putih digunakan untuk kendaraan pribadi milik individu, badan hukum, dan perwakilan negara.
2. Hijau
Namun, penting untuk dicatat bahwa kendaraan dengan plat hijau ini tidak diizinkan untuk digunakan atau dipindahkan ke wilayah lain di Indonesia.
Plat hijau hanya berlaku di wilayah-wilayah perdagangan bebas, seperti Pelabuhan Sabang, Batam, Bintan dan Karimun. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan internasional dan membedakan kendaraan yang beroperasi dalam konteks ini.
3. Kuning
Plat nomor dengan warna dasar kuning dan angka hitam secara khusus diperuntukkan bagi kendaraan transportasi umum. Ini mencakup bus, angkot, taksi dan kendaraan umum lainnya. Penggunaan plat kuning memudahkan penumpang dan pihak berwenang untuk mengidentifikasi kendaraan yang beroperasi dalam layanan transportasi publik.
4. Merah
Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan pemerintah, seperti mobil dinas, ambulans, dan pemadam kebakaran. Warna ini merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan umum.
Fungsi dan Makna Warna Pelat Nomor
Perbedaan warna pelat nomor memiliki fungsi dan makna yang berbeda. Hal ini memudahkan masyarakat untuk mengidentifikasi jenis dan fungsi kendaraan yang beroperasi di jalanan. Dengan demikian, dapat meminimalisir kebingungan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas.
(SUR)