JAKARTA,investor.id – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menangkap dia warga negara Indonesia (WNI) yang menyelundupkan imigran delap ke Australia. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan 28 imigran gelap.
Tersangka berinisial DH dan MA itu kini ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
"Mereka dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana 15 tahun penjara," papar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam di kantornya, Jakarta pada Jumat (9/8/2024).
Ia menjelaskan, proses penangkapan dua pelaku tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) ini dimulai dari Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Sukabumi yang mengamankan 30 orang. Mereka terdiri dari 28 warga negara asing (WNA) imigran dan dua WNI yang diserahterimakan dari Polres Sukabumi.
"Setelah dilakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan pemerintah Australia, ditemukan fakta dan barang bukti bahwa terjadi tindak pelanggaran keimigrasian," imbuhnya.
Setelah mengutip fakta, bukti, serta hasil gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ditjen Imigrasi kemudian melakukan penangkapan dan penahanan pada Rabu (7/7/2024).
Sementara untuk saat ini, Ditjen Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Australia untuk membongkar kasus ini hingga ke akarnya, termasuk mengejar sindikat penyelundupan manusia dan mencegah kasus serupa terjadi di Indonesia maupun Australia.
Saat ini, penyidikan terus dikembangkan untuk menemukan otak tindak pidana penyelundupan manusia tersebut.
“Kami terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah Australia dalam hal ini Kedutaan Besar Australia guna dapat membongkar sindikat TPPM, serta mencegah operasional indikator tersebut di seluruh Indonesia dan tujuan Australia," tandasnya.
Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News