Penyanyi beken asal Inggris, Dua Lipa , mengumumkan pembatalan konser di Indonesia Arena, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta. Pengusaha pun buka suara. [255] url asal
Jakarta - Penyanyi beken asal Inggris, Dua Lipa , mengumumkan pembatalan konser di Indonesia Arena, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta. Pembatalan konser diumumkan kurang dari 24 jam jelang pelaksanaan konser yang seharusnya berlangsung hari ini, Sabtu 9 November 2024.
Pembatalan dilakukan karena alasan keamanan panggung. Wakil Ketua Umum Kadin bidang penyelenggaraan, Ria Yusnita menyayangkan terjadinya pembatalan tersebut.
Menurut Ria, konser musisi internasional seperti Dua Lipa akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian.
"Penyelenggaraan konser akan berdampak pada peningkatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Sektor UMKM pun akan merasakan dampaknya dari penyelenggaraan konser ini, seperti penjualan makanan, minuman dan merchandise," papar Ria dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Pembatalan mendadak seperti ini tentu menimbulkan kerugian yang tidak sedikit yang dialami berbagai pihak, mulai dari penjual makanan minuman yang sudah mempersiapkan makanan yang akan dijual, penjual merchandise yang sudah memproduksi merchandise hingga hotel yang mengalami pembatalan.
"Selain kerugian yang dialami berbagai pelaku usaha, pembatalan konser Dua Lipa karena alasan keamanan panggung ini bisa menimbulkan persepsi yang tidak baik bagi Indonesia di mata internasional, karena promotor dan vendornya dianggap tidak memiliki kualifikasi yang sesuai standar musisi internasional," tambah Ria.
Untuk itu Kadin mendorong pemerintah menerapkan aturan dan kebijakan yang tegas mengenai sertifikasi profesi pelaku industri penyelenggaraan.
"Jika Pemerintah serius ingin menjadikan industri event sebagai salah satu leading sector yang berkontribusi positif pada perekonomian nasional, maka harus ada standarisasi. Untuk itu sertifikasi profesi bagi seluruh pelaku industri event tidak bisa ditunda lagi. Perlu ada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang sertifikasi ini," tutup Ria. (ily/hns)
Dalam kehidupan sehari hari, penggunaan kartu sering dilakukan untuk berbagai transaksi. Dua jenis kartu yang paling umum digunakan adalah kartu debit dan kredit.
Meski sekilas tampak sama secara fisik, kedua kartu ini memiliki perbedaan mendasar dalam cara kerjanya. Sehingga, memahami perbedaan antara kartu debit dan kredit sangat penting agar kita bisa mengelola keuangan dengan lebih baik.
Pengertian Kartu Debit
Kartu debit adalah kartu yang digunakan untuk pembayaran secara elektronik yang dikeluarkan oleh pihak Bank. Menurut buku Manajemen Strategi Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya oleh Eni Candra Nurhayati, kartu ini difungsikan sebagai alternatif pembayaran selain uang tunai. Adapun acuan kartu debit adalah saldo tabungan pemilik bank yang digunakan.
Pengertian kartu kredit juga tercantum dalam PBI No.14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Dikatakan bahwa Kartu debit digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan. Kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang menghimpun dana, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Kartu Kredit
Kartu kredit adalah alat pembayaran yang berfungsi sebagai pengganti uang tunai. Alat ini bisa digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan berbagai barang dan jasa yang dibelinya di tempat-tempat yang menerima pembayaran menggunakan kartu kredit.
Menurut PBI No.14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, kartu kredit adalah APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu) yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan atau untuk melakukan penarikan tunai.
Dalam hal ini kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit. Kemudian, pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati, baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun angsuran.
Perbedaan Kartu Debit dan Kartu Kredit
Agar lebih jelas mengetahui penggunaan kartu debit dan kredit, berikut perbedaan keduanya mengutip buku Praktikum Jasa Perbankan untuk Perguruan Tinggi Vokasi oleh Ir. Yusnita, M.Si, dkk, laman Bank Mega Syariah, dan Universitas Medan Sumatera Utara:
1. Kepemilikan
Kartu debit: Kartu debit diterbitkan langsung oleh pihak bank ke pemilik rekening giro.
Kartu kredit: Penerbitan dilakukan oleh pihak bank atau lembaga keuangan sejenis kepada pemegang kartu, tanpa ada keharusan memiliki rekening atau giro.
2. Pemakaian Kartu
Kartu debit: Kartu ini dianggap sebagai bentuk ringkas dari rekening yang dimiliki. Pemilik kartu debit bisa menggunakannya sebagai alat tarik tunai dan alat pembayaran atau transfer ke rekening lain.
Kartu Kredit: Bersifat pinjaman. Kartu kredit tidak bisa digunakan sebagai alat transfer dan tarik tunai.
3. Limit Pembayaran
Kartu debit: Pembayarannya tergantung pada saldo tabungan. Jika saldo tidak mencukupi, maka transaksi mungkin ditolak.
Kartu kredit: Pembayarannya tidak berhubungan dengan saldo tabungan. Limitnya ditentukan oleh lembaga penerbit kartu berdasarkan profil pemegang kartu, pendapatan, riwayat kredit, dan lain sebagainya.
4. Pembayaran Utang dan Bunga
Kartu debit: Tidak melibatkan utang dan bunga, karena langsung ditarik dari saldo yang ada.
Kartu kredit: Lembaga penerbit kartu kredit akan mengeluarkan tagihan bulanan berisi daftar transaksi yang dilakukan pemegang kartu dalam periode tersebut. Jika saldo tagihan tidak dibayar sepenuhnya di akhir periode tagihan, maka akan dikenakan bunga pada sisa saldo yang belum dibayar.
5. Fisik Kartu
Kartu debit: Umumnya dicetak rata
Kartu kredit: Umumnya terkesan lebih lux dibandingkan kartu debit. Informasi yang tercantum pada kartu kredit umumnya dicetak timbul. Selain itu, ada beberapa informasi yang ada di kartu kredit, tapi tidak ada di kartu debit.
Itulah pengertian dan beberapa perbedaan dari kartu debit dan kredit. Sekarang kamu sudah bisa membedakan keduanya bukan?