Ditanya Soal Kebocoran PDN, Calon Hakim Agung: Pelaku dan Lembaga Harus Tanggung Jawab
Abdul Aziz menilai, pelaku harus tetap diadili jika terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja membocorkan atau mengambil alih data dari PDN. Halaman all
(Kompas.com) 08/07/24 10:27 10062895
JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Hakim Agung untuk kamar pidana, Abdul Aziz dicecar soal kasus kebocoran Pusat Data Nasional (PDN) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pertanyaan itu disampaikan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata dalam acara wawancara terbuka 19 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
"Saya ingin tanyakan beberapa hal terkait dengan KUHP yang baru, pemahaman yang bapak pahami mengenai adanya asas atau prinsip teknologi digital itu mulai diakomodir," kata Mukti.
"Dalam pasal 5 itu ada keselamatan dan keamanan sistem komunikasi elektronik. Kalau kemudian, kita kaitkan dengan isu terbaru ya, tentang PDN yang di-hack, ini sistem pertanggungjawaban pidananya gimana pak?," tanya Mukti ke Abdul Aziz.
Abdul Aziz kemudian menjawab, yang harus bertanggungjawab dalam hal tindak pidana adalah pelaku yang membuat kebocoran data.
Dia menilai, pelaku harus tetap diadili jika terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja membocorkan atau mengambil alih data dari PDN.
"Untuk memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku yang melakukan tindak pidana itu, maka kalau dia benar akibat perbuatannya, sehingga terjadinya kebocoran atau hilangnya data-data tadi," ujarnya.
Namun dari sisi lain, Abdul Aziz menilai tanggungjawab juga dibebankan pada lembaga atau badan yang diberikan kewenangan untuk mengelola data pribadi warga.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menyebut data perorang harus dilindungi atau dijaga dan tidak bisa tanpa izin mempunyai data tidak disebarkan oleh orang lain.
"Apabila terjadi kebocoran sehingga data diambil orang lain, maka pertanggungjawaban itu harus diberikan kepada pihak-pihak yang diberi kewenangan itu," kata Abdul Aziz.
"Apabila terjadi perbuatan melawan hukum, maka yang bersangkutan atau badan hukum diminta pertanggungjawaban," sambung dia.
Abdul Aziz merupakan salah satu dari 19 calon hakim agung yang akan menjalani wawancara terbuka di KY.
Pria berusia 59 tahun ini diusulkan oleh Mahkamah Agung RI yakni Pegnadilan Tinggi Medan.
Jabatan terakhir Abdul Aziz adalah sebagai Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus pada 2021 silam.
#komisi-yudisial #seleksi-calon-hakim-agung #pdn #pdn-diretas