Majelis Hakim yang Bebaskan dan Adili Kembali Gazalba Saleh Masih Sama
KPK sempat meminta PN Jakarta Pusat untuk mengganti majelis hakim yang menangani perkara Gazalba setelah PT DKI Jakarta mengabulkan perlawanan KPK. Halaman all
(Kompas.com) 08/07/24 11:17 10067489
JAKARTA, KOMPAS.com - Susunan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara lanjutan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh tetap sama.
Diketahui, Gazalba Saleh merupakan terdakwa perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA.
Adapun susunan majelis hakim yang menyidangkan perkara Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendri sebagai Ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono.
Sidang ini dilanjutkan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI mengabulkan verzet atau perlawanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi Gazalba Saleh dalam putusan sela yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
“Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” kata Hakim Fahzal.
Sebelumnya, KPK sempat meminta PN Jakarta Pusat untuk mengganti majelis hakim yang menangani perkara Gazalba setelah PT DKI Jakarta mengabulkan perlawanan yang dilayangkan KPK atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Melalui putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.
“KPK meminta agar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh dengan catatan, mengganti susunan majelis terdahulu dengan majelis hakim yang baru,” kata Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 25 Juli 2024.
Nawawi mengatakan, mengganti susunan majelis hakim ini penting dilakukan untuk menghindari conflict of interest atau benturan kepentingan.
Sebab, jika majelis hakim yang sama menyidangkan perkara Gazalba, mereka kemungkinan terjebak dalam pendapat putusan sela tersebut.
“Ini maksud kami untuk menghindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah atau batal,” tutur Nawawi.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan TPPU sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di MA.
#gazalba-saleh #sidang-gazalba-saleh #eksepsi-gazalba-saleh-diterima #kpk-ajukan-perlawanan-atas-putusan-gazalba-saleh #gazalba #gazalba-saleh-kembali-ditahan