Mendesak, Regulasi Keamanan di Tengah Maraknya Ancaman Siber
Salah satu kelemahan yang disorot adalah belum adanya regulasi yang komperehensif dan memadai terkait pertahanan dan keamanan siber. - Halaman all
(InvestorID) 08/07/24 13:00 10071281
JAKARTA,investor.id- Maraknya kasus serangan siber yang terjadi akhir-akhir ini, menandakan Indonesia menjadi target empuk penjahat siber untuk mengeksplorasi berbagai kelemahan di sektor keamanan siber nasional. Salah satu kelemahan yang disorot adalah belum adanya regulasi yang komperehensif dan memadai terkait pertahanan dan keamanan siber. Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang (UU) Keamanan Siber mendesak, dan mutlak dibutuhkan.
Meski demikan, sebenarnya Indonesia sudah memiliki sejumlah perangkat aturan yang mengatur di sektor digital. Sejumlah perangkat aturan tersebut, seperti UU No 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (hasil perubahan dari UU 11/2008 dan UU 19/2016). Lalu, UU No 27/ tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
#berita-terkini #berita-hari-ini #uu-keamanan-siber #serangan-siber #komisi-i-dpr-ri #bssn #kemenkominfo #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/business/366321/mendesak-regulasi-keamanan-di-tengah-maraknya-ancaman-siber