Johan Budi: Polri Harus Tetap Cari Pembunuh Vina dan Eki yang Sebenarnya - kumparan.com

Johan Budi: Polri Harus Tetap Cari Pembunuh Vina dan Eki yang Sebenarnya - kumparan.com

Johan Budi: Polri Harus Tetap Cari Pembunuh Vina dan Eki yang Sebenarnya

(Kumparan.com) 08/07/24 12:43 10074302

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Johan Budi memberikan respons atas gugurnya status tersangka Pegi Setiawan, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).

Ia mendesak agar polisi tetap harus mencari pelaku yang sebenarnya.

“Ketika Pegi Setiawan sudah dibatalkan tersangkanya ya menjadi tugas Polri untuk mencari siapa sebenarnya tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki,” kata Johan saat dihubungi, Senin (8/7).

Eks pimpinan KPK itu mendesak pihak kepolisian untuk memulai lagi proses pencarian tersangka.

“Ini harus diproses lagi, proses penyidikan harus dilakukan lagi oleh Polri sehingga benar-benar ditemukan tersangka,” katanya.

Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan Pegi dikabulkan hakim karena tidak cukup bukti. Hakim menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan.

Berikut bunyi vonis hakim:

Satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon [...] atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tiga menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan [...] adalah tidak sah dan tidak berdasarkan proses hukum.

Empat menetapkan surat ketetapan tersangka [...] batal demi hukum.

Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon

Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon

Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.

Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

#news #polri #dpr

https://kumparan.com/kumparannews/johan-budi-polri-harus-tetap-cari-pembunuh-vina-dan-eki-yang-sebenarnya-235WhGBo4kz