Ditanya Wacana Memiskinkan Koruptor, Calon Hakim Agung: Kita Tidak Boleh Mendzolimi Orang

Ditanya Wacana Memiskinkan Koruptor, Calon Hakim Agung: Kita Tidak Boleh Mendzolimi Orang

Calon hakim agung Ahmad Shalihin menilai seorang koruptor harus dihukum sesuai dengan kerugian yang ia timbulkan dari kejahatannya. Halaman all

(Kompas.com) 08/07/24 13:14 10076446

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mencecar calon hakim agung Ahmad Shalihin terkait wacana menghukum para koruptor dengan cara dimiskinkan.

Pertanyaan itu disampaikan Mukti dalam wawancara terbuka calon hakim agung di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

"Kalau ada gagasan atau wacana tentang pemberian sanksi pemiskinan terhadap koruptor, dimiskinkan, dirampas asetnya dan sebagainya.. Menurut Bapak, konsep atau basis teori atau asas hukumnya dari pemiskinan ini sesuai nggak dengan perbuatan melawan hukum," ujar Mukti.

Ahmad Shalihin kemudian menjawab dengan nada tidak setuju. Ia menilai seorang koruptor harus dihukum sesuai dengan kerugian yang ia timbulkan dari kejahatannya.

"Dia tidak bisa dihukum melebihi dari apa yang dia lakukan," kata Ahmad.

"Jadi kalau seseorang misalnya melakukan suatu tindak pidana, dia rugikan negara Rp 100 juta, ya harusnya sebatas Rp 100 juta saja untuk dilakukan penyitaan terhadap barang-barangnya," sambung dia.

Menurut Ahmad, harta yang didapat seorang koruptor tidak selalu dari hasil korupsi.

Sebab, menurut dia, koruptor juga bekerja dan memiliki penghasilan selain mencuri uang dari negara.

"Kalau dia kedudukannya terakhir sebagai Dirjen atau sebagai punya jabatan tinggi, ya pantas lah dia memiliki mobil yang berharga misalnya Rp 200 juta-Rp 300 juta, tidak boleh pula disita sampai tidak punya rumah lagi," ucapnya.

"Atau disita semuanya seolah-olah orang bekerja puluhan tahun enggak ada hasil, kita juga tidak boleh menzalimi seseorang melebihi dari apa yang dia lakukan," sambung Ahmad.

"Bapak menganggap bahwa pemiskinan itu salah satu perbuatan melawan hukum," tanya Ketua KY.

"Betul," jawab Ahmad.

Ketua KY Mukti kemudian kembali bertanya, bagaimana jika upaya pemiskinan para koruptor adalah bentuk hukuman agar memiliki efek jera?

"Kalau dimiskinkan kan dia jera karena motivasi korupsi kebanyak adalah untuk hidup berlebih-lebihan, itu gambaran umum," ucapnya.

Namun, Ahmad tetap teguh dengan keyakinannya bahwa memiskinkan koruptor adalah cara yang salah.

Koruptor harus diminta pembuktian terbalik apabila negara benar-benar ingin menyita harta terpidana tersebut.

"Jadi sekali lagi kalau kita menghukum harus proporsional, tidak boleh melebihi dari apa yang dia lakukan. Kecuali memang diminta pembuktian terbalik misalnya. Kalau pembuktian terbalik ada hal-hal yang tidak dia bisa buktikan, boleh disita," ucap Ahmad.

"Tapi sekali lagi tidak boleh melebihi dari apa yang dia lakukan," tandas Ahmad.

Diketahui, Ahmad Shalihin adalah Hakim Ketua di Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Pria kelahiran Amuntai tahun 1960 ini diusulkan dari kelompok Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Ia merupakan salah satu kandidat calon hakim agung yang akan ditempatkan di kamar pidana.

#korupsi #komisi-yudisial #koruptor #calon-hakim-agung #wacana-memiskinkan-koruptor

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/08/13144911/ditanya-wacana-memiskinkan-koruptor-calon-hakim-agung-kita-tidak-boleh