Ke SYL, Jaksa KPK: Apakah “Nyawer” Biduan Itu Kepentingan Dinas?
SYL dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Antirasuah setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di Kementan. Halaman all
(Kompas.com) 08/07/24 17:11 10090282
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, nota pembelaan atau pleidoi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang membantah telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tidak lebih dari sebuah drama.
Hal ini disampaikan jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam replik atau tanggapan atas nota pembelaan SYL yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.
SYL dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Antirasuah setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Drama pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dengan bahasa yang puitis dan wajah yang menangis, tidaklah menghapus pidana yang didakwakan penuntut umum dan tidaklah membuat kita semua menjadi lupa akan fakta persidangan yang terang benderang,” kata Meyer dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
“Berisi perbuatan perbuatan koruptif yang begitu merajalela yang dilakukan oleh terdakwa pada saat menjabat sebagai Menteri Pertanian,” kata jaksa KPK itu.
Meyer menilai, tuntutan 12 tahun penjara terhadap SYL sudah adil dengan harapan dapat diterima oleh eks Mentan itu.
Hukuman ini juga diharapkan membuat SYL dapat bertaubat serta memperbaiki diri setelah menjalani pidana tersebut.
“Namun justru terdakwa dan penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan dengan dalih perbuatan terdakwa adalah untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat,” kata jaksa KPK.
Dalam momen ini, Meyer pun menyinggung sejumlah fakta persidangan atas bantahan yang disampaikan SYL dalam nota pembelaan.
Jaksa KPK menyinggung uang dari hasil pemerasan di lingkungan Kementan yang digunakan untuk kepentingan pribadi SYL
“Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud kepentingan dinas? Apakah biaya sunatan cucu terdakwa itu yang dimaksud kepentingan rakyat? Apakah skincare anak dan cucu terdakwa itu yang dimaksud kebutuhan rakyat? Apakah memberi uang untuk acara bacaleg partai terdakwa itu kepentingan dinas? Apakah pembelian tas dan jaket mewah istri dan anak terdakwa itu kebutuhan rakyat?” tutur Meyer.
“Apakah renovasi rumah pribadi terdakwa itu kepentingan rakyat? Apakah uang tiket perjalanan keluarga terdakwa itu kebutuhan rakyat? Apakah membeli kado ulang tahun cucu terdakwa itu kepentingan dinas? Apakah pembelian jam tangan mewah terdakwa itu termasuk kebutuhan rakyat apakah pembayaran kartu kredit terdakwa itu yang dimaksud kegiatan dinas?” ucap dia.
Di hadapan SYL, jaksa KPK menyebutkan bahwa pihaknya banyak memiliki bukti dari fakta persidangan yang secara terang benderang membantah pembelaan yang telah disampaikan.
“Masih sangat banyak lagi yang tidak perlu kami sebutkan satu per satu karena telah rinci penuntut umum uraikan dalam surat tuntutan,” kata Meyer.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Pemerasan itu dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.