Ditanya soal Restu untuk Kaesang, Jokowi: Tugas Orangtua Hanya Mendoakan

Ditanya soal Restu untuk Kaesang, Jokowi: Tugas Orangtua Hanya Mendoakan

Ketika ditanya soal restu kepada Kaesang untuk maju pada Pilkada 2024, Jokowi mengatakan bahwa tugas orangtua hanya mendoakan. Halaman all

(Kompas.com) 08/07/24 18:49 10099556

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo tidak berkomentar banyak ketika dimintai tanggapan soal peluang anak bungsunya, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024.

Ketika ditanya soal restu kepada Kaesang untuk maju pada Pilkada 2024, Jokowi mengatakan bahwa tugas orangtua hanya mendoakan.

"Tugasnya orangtua itu hanya mendoakan," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Jokowi sempat tertawa kecil setelah memberikan jawaban singkat itu tanpa menambahkan keterangan lain.

Ia lalu sempat ditanya apakah Kaesang cocok maju pada Pilkada Jawa Tengah atau Jawa Tengah, tetapi Jokowi tidak menjawab dan meninggalkan wartawan.

Jawaban serupa juga sempat dilontarkan Jokowi pada Oktober 2023 lalu ketika putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan akan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

"Orangtua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui. Keputusan semua sudah dewasa, jangan terlalu mencampuri urusan yang sudah diputuskan oleh anak-anak kita," ucap Jokowi di Surabaya, 22 Oktober 2023.

Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 dan kandidasi Kaesang pada Pilkada 2024 punya cerita yang hampir mirip. Keduanya berhak maju setelah ada perubahan aturan terkait pencalonan presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah.

Gibran (36 tahun) berhak maju sebagai calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi menurunkan syarat usia calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Sementara itu, Kaesang (29 tahun) dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Lewat putusannya, MA mengatur bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika kepala daerah terpilih dilantik, bukan pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Dengan demikian, Kaesang yang akan berulang tahun ke-30 pada Desember 2024 mendatang akan memenuhi syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur karena sudah berusia 30 tahun apabila dilantik pada tahun depan.

Sedangkan, bila mengikuti ketentuan lama, ketua umum Partai Solidaritas Indonesia itu belum memenuhi syarat karena masih berusia 29 tahun saat calon kepala daerah ditetapkan.

Belakangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengakomodasi putusan MA mengenai perhitungan batas usia untuk calon kepala daerahmelalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Beleid yang dipublikasikan di laman resmi KPU RI itu secara resmi mengatur minimal usai untuk calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dihitung saat pelantikan dilakukan.

Dalam Pasal 14 Ayat 2 Huruf d tertulis bahwa usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota minimal 25 tahun.

Aturan lebih lanjut soal batas usia minimal calon kepala daerah di Pasal 14 itu pun dituangkan dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," demikian bunyi Pasal 15.

Dengan merujuk PKPU di atas, peluang Kaesang untuk terjun dalam gelanggang Pilkada 2024 pun kian lebar. Sejauh ini, Kaesang dikaitkan bakal maju pada Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah.

#joko-widodo #kaesang-pangarep #jokowi #pilkada-2024 #kaesang

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/08/18491331/ditanya-soal-restu-untuk-kaesang-jokowi-tugas-orangtua-hanya-mendoakan