Jaksa KPK Sentil Eks Mentan SYL: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Biduan | Republika Online

Jaksa KPK Sentil Eks Mentan SYL: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Biduan | Republika Online

Pedangdut Nayunda Nabila pernah meminta tolong ke SYL untuk bayar cicilan apartemen.

(Republika) 08/07/24 18:47 10100603

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyindir Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pantun. SYL diminta jangan mengeklaim diri sebagai pahlawan kalau masih menyukai biduan alias penyanyi dangdut.

Sentilan tersebut dikatakan oleh JPU KPK Meyer Simanjuntak ketika membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/7/2024).

Awalnya, Meyer mengungkapkan bakal merespons semua pembelaan yang dikatakan SYL dalam persidangan pleidoi pada pekan lalu.

"Perkenankanlah kami menyampaikan jawaban atau tanggapan atas pembelaan pleidoi yang telah disampaikan oleh Syahrul Yasin Limpo maupun tim penasihat hukum terdakwa," kata Meyer dalam sidang itu.

"Yang Mulia majelis hakim, mengakhiri pendahuluan replik ini izinkanlah kami menutup dengan sebuah pantun," lanjut Meyer.

Di momen itulah, Meyer membacakan pantun yang tertera dalam repliknya. SYL diminta jangan mengaku sebagai pahlawan kalau masih menyukai biduan yaitu Nayunda Nabila Nizrinah.

"Jalan jalan ke kota Balikpapan Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan

Janganlah mengaku pahlawan Jikalau engkau masih suka biduan," ujar Meyer.

Meyer juga membacakan pantun keduanya dalam sidang itu. Isin pun kembali menyentil SYL yang sering mengaku sebagai pejuang.

"Jalan jalan ke Tanjung Pinang, Jangan lupa membeli udang, Janganlah mengaku seorang pejuang Jikalau ternyata engkau seorang titik titik titik silahkan diisi sendiri," ucap Meyer.

Tercatat, pedangdut Nayunda Nabila pernah meminta tolong kepada SYL untuk membayarkan cicilan apartemen pribadinya. Hal tersebut dikatakan Nayunda saat menjadi saksi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

#eks-mentan-syl #jaksa-kpk #eks-mentan #sidang-syahrul-yasin-limpo #jaksa-sentil-syl #sidang-kasus-syahrul-yasin-limpo

https://news.republika.co.id/berita/sgazfy377/jaksa-kpk-sentil-eks-mentan-syl-jangan-ngaku-pahlawan-kalau-masih-suka-biduan