Lalai Kelola PDNS, Pemerintah dan Vendor Bisa Terkena Sanksi Pidana

Lalai Kelola PDNS, Pemerintah dan Vendor Bisa Terkena Sanksi Pidana

Kelalaian pemerintah dan pihak vendor dalam menjaga keamanan PDNS telah melanggar UU No 27/2022, sehingga dapat terancam sanksi pidana - Halaman all

(InvestorID) 08/07/24 21:45 10112770

JAKARTA,investor.id - Pakar keamanan siber menilai kelalaian pemerintah hingga pihak vendor dalam menjaga keamanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Ada pun pihak pemerintah yang paling bertanggung jawab dalam kasus pembobolan sistem PDNS ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Sementara, dari pihak vendor PDNS adalah PT Telkom Indonesia, melalui anak usahanya Telkomsigma dan PT Indosat Tbk melalui anak usahanya, Lintasarta.

Menurut Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, pelanggaran terhadap UU tersebut dapat terancam sanksi pidana, sanksi perdata, hingga sanksi administratif.

"Itu bisa dilakukan setelah kita tahu sebenarnya apa yang terjadi. Siapa yang lalai, siapa yang bersalah dalam pengelolaan data pribadi masyarakat karena di PDN itu isinya adalah data-data pribadi masyarakat. Ada data imigrasi, data LKPP, data KIP kuliah, kemudian ada data sertifikat halal dan lain-lain," jelas Pratama, kepada B-Universe, Senin (8/7/2024).

Pratama menilai, perlu ada audit dan investigasi lebih lanjut terkait kasus PDN ini. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga dinilai harus turun tangan mengusut penyebab dan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam permasalahan ini.

"Yang paling penting adalah dilakukan pengusutan investigasi yang benar, mungkin Polri bisa masuk, apakah ada unsur-unsur pidana yang kira-kira menyebabkan pusat data nasional ini bisa diretas sampai seperti ini, karena kelalaian yang sangat luar biasa pusat data nasional ini bisa diretas," kata Pratama.

Pratama juga menekankan agar akar masalah dari kasus ini harus segera ditemukan. Dia menilai, permasalahan dari kasus pembobolan data PDNS ini bisa dari tata kelola hingga pengadaan dan lainnya.

"Perlu dicari tahu masalahnya di mana, apakah masalahnya hanya masalah tata kelola atau ada masalah misalnya di pengadaan atau ada masalah yang tidak melaksanakan perintah dan lain-lain. Itu yang menurut saya perlu didalami," pungkasnya.

Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #pdn #pdn-sementara-pdns #telkomsigma #lintasarta #pratama-persadha #ancaman-pidana-dan-perdata #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/366423/lalai-kelola-pdns-pemerintah-dan-vendor-bisa-terkena-sanksi-pidana