Berantas Judi Online, OJK Blokir 6.056 Rekening Bank

Berantas Judi Online, OJK Blokir 6.056 Rekening Bank

Pemblokiran rekening terkait judi online itu dilakukan perbankan atas permintaan OJK. Halaman all

(Kompas.com) 08/07/24 22:08 10112871

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 6.056 rekening bank untuk memberantas judi online (judol).

Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran rekening itu dilakukan perbankan atas permintaan pihaknya. Adapun data rekening terkait judol berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file (CIF) yang sama," ujarnya saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Juni 2024 di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Dia menyebut, selain meminta pemblokiran rekening terkait judol, OJK juga meminta perbankan untuk melakukan profiling, verifikasi, identifikasi, enhance due diligence termasuk tracing dan profiling terhadap seluruh nasabah maupun calon nasabahnya.

Kemudian data yang dikumpulkan tiap bank itu akan dikirimkan ke Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) milik OJK sehingga seluruh bank di Indonesia dapat mengakses data rekening tersebut.

"Sehingga bank tahu semua siapa yang pernah terlibat dalam transaksi judi online," kata Dian.

Dia menjelaskan, upaya pemblokiran rekening terkait judol sudah dilakukan OJK sejak sebelum Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring ditandatangani.

Kini dengan adanya Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, langkah pemberantasan yang dilakukan menjadi lebih terkoordinasi sehingga bisa menutup segala jalur kemungkinan untuk yang menopang transaksi perjudian online.

"Tentu pemblokiran ini akan terus dilakukan oleh kita, ini sesuai dengan kewenangan kita. Dan tentu di samping itu juga kita melakukan kampanye massal yang dilakukan bersama-sama atau masing-masing bank kepada nasabah atau publik," tuturnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 trilIun pada kuartal I-2024.

Adapun total transaksi judi online sepanjang 2023 ditaksir mencapai Rp 327 triliun.

PPATK juga menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.

"Ya, ada. Kami menemukan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ivan menjelaskan, pencairan pinjaman online masuk ke rekening nasabah di bank, sehingga dana bercampur dengan dana lainnya dari nasabah tersebut.

Meskipun demikian, dia menyebut tidak dapat diketahui secara pasti jumlah pinjaman online yang masuk untuk judi online.

"Namun, berdasarkan analisis beberapa rekening pemain judi online diketahui bahwa sumber dananya dari pinjaman online," kata Ivan.

#ojk #blokir-rekening #judi-online

https://money.kompas.com/read/2024/07/08/220800226/berantas-judi-online-ojk-blokir-6.056-rekening-bank