Revisi UU Wantimpres Disepakati DPR, Akan Berubah Nama Jadi DPA
Nomenklatur Wantimpres akan menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), tetapi ia memastikan tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA. Halaman all
(Kompas.com) 09/07/24 17:08 10206456
JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, yaitu pengesahan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Hal ini diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan yang digelar pada Selasa (9/7/2024) sore.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang memimpin jalannya rapat meminta persetujuan kepada semua fraksi apakah menyetujui RUU Wantimpres dibahas di tingkat selanjutnya.
"Dengan demikian, sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dan untuk itu minta persetujuan kepada Bapak Ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya Supratman dalam rapat pleno Baleg.
"Setuju," jawab semua peserta rapat pleno Baleg.
Keputusan ini didapat setelah sembilan fraksi Baleg menyampaikan pandangan mininya terkait revisi UU Wantimpres.
Ditemui usai rapat, Supratman membeberkan perubahan yang akan dibahas dalam revisi UU Wantimpres, salah satunya nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Namun, ia memastikan tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA.
"Dari mana berasal, ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," ujar Supratman saat ditemui.
Perubahan kedua, lanjut dia, menyangkut soal jumlah keanggotaan DPA. Sebelumnya dalam UU Wantimpres diatur jumlah anggota mencapai delapan orang.
"Sekarang (jumlah anggota) diserahkan kepada presiden, disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," jelas Supratman.
Yang ketiga menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota DPA. Supratman mengatakan, revisi UU Wantimpres ini menyangkut soal kelembagaan.
Mereka yang akan menduduki posisi DPA pun tetap berstatus pejabat negara.
#wantimpres #dewan-pertimbangan-agung #dpa #revisi-uu-wantimpres