OJK Berencana Tambah Iuran untuk Dorong Replacement Rasio 40%

OJK Berencana Tambah Iuran untuk Dorong Replacement Rasio 40%

OJK berencana untuk menambahkan iuran sukarela yang bersifat wajib bagi pekerja dalam program dana pensiun.

(Kontan) 09/07/24 17:05 10207415

Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID -YOGYAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menambahkan iuran sukarela yang bersifat wajib bagi pekerja dalam program dana pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan industri dana pensiun masih menghadapi tantangan terkait rendahnya rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan nilai gaji yang diterima saat masih aktif bekerja.

"Nantinya akan diminta untuk iuran tambahan yang bersifat wajib. Karena bersifat tambahan, maka itu bisa dikelola oleh dana program dana pensiun. Tapi diskusi di awal, itu diarahkan ke DPLK," kata Ogi dalam acara Peluncuran Peta Jalan (Road Map) Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024—2028 yang digelar di Yogyakarta, Senin (8/7).

Ogi juga membeberkan jika umumnya penghasilan dasar pensiun (PhDP) hanya menggunakan unsur basic income sehingga replacement ratio pun menjadi sangat kecil di kisaran 15%-20% dari take home pay.

Sedangkan, kata Ogi, Internasional Labour Organization (ILO), merekomendasikan minimum replacement ratio adalah sebesar 40%.

Dengan kondisi seperti itu, OJK melihat perlu adanya perhatian dan upaya lebih agar bisa menaikkan rasio replacement. Ogi menjelaskan memang tidak bisa instan naik tetapi dengan kehadiran roadmap dana pensiun, Ogi berharap bisa membantu mendorong secara perlahan kenaikan replacement rasio.

"Kami upayakan supaya replacement ratio sesuai dengan ILO, 40%, tapi kami tidak bisa cepat. Itu pelan-pelan karena itu sesuai dengan kemampuan peserta," lanjut Ogi.

Adapun per Mei 2024, total aset dana pensiun mencapai Rp 1.439,71 triliun. Nilai itu tumbuh 8,36% secara tahunan (yoy) dengan compounded annual growth rate (CAGR) periode 2020-2023 sebesar 9,95%.

Sementara jumlah penyelenggara program pensiun sebanyak 222, dengan 3 penyelenggara program pensiun wajib dan 3 penyelenggara program pensiun sukarela yang menaungi 28,29 juta peserta dari seluruh program tersebut.



#dana-pensiun #otoritas-jasa-keuangan-ojk #dana-pensiun #ojk #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #dana-pensiun #n-a

https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-berencana-tambah-iuran-untuk-dorong-replacement-rasio-40