Eks Bupati Langkat Bebas dari Kasus Kerangkeng Manusia, LSPK: Belum Penuhi Keadilan
Vonis bebas terhadap eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dinilai tak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban kerangkeng manusia Halaman all
(Kompas.com) 09/07/24 18:41 10215609
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menilai, vonis bebas terhadap eks Bupati LangkatTerbit Rencana Perangin-angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikenal dengan kasus "kerangkeng manusia" tak memenuhi rasa keadilan.
Ketua LPSK Achmadi menyatakan, putusan tersebut tidak sebanding dengan para korban yang mengalami penderitaan fisik, psikis, dan ekonomi selama menjadi korban TPPO Terbit.
"Putusan tersebut dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi," ujar Achmadi dalam keterangan pers, Selasa (9/7/2024).
Kendati demikian, LPSK tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan.
LPSK pun mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban.
Achmadi mengatakan, putusan bebas terhadap Terbit tidak menjatuhkan harapan korban untuk terus menuntut penegakan hukum, khususnya pemenuhan hak saksi dan korban dalam kasus kerangkeng manusia yang dinilai sangat tidak berperikemanusiaan tersebut.
"LPSK juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para saksi/ korban yang hingga akhir persidangan memiliki keteguhan untuk berani bersaksi dan berjuang untuk menegakkan dan meraih keadilan," kata dia.
Sebelumnya, eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).
Majelis hakim menilai, Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022 yang didakwakan jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah menyebutkan, semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.
"Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, S.E alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah dalam sidang.
#lpsk #terbit-rencana-perangin-angin #bupati-langkat #kerangkeng-manusia #kerangkeng-manusia-di-rumah-bupati-nonaktif-langkat #kerangkeng-manusia-bupati-langkat