JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, dianggap wujud kegagalan pemerintah dalam melindungi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Terbit divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).
"Tentu saja hal ini sangat memilukan bagi penegakan hak asasi manusia dan keadilan, karena perangkat negara melalui pengadilan telah gagal melindungi korban," kata Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam keterangan pers, seperti dikutip pada Jumat (12/7/2024).
Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, mereka menilai sangat ganjil apabila Terbit sebagai aktor intelektual dari perkara TPPO ini justru diputus bebas. Mereka juga menyatakan kecewa terhadap putusan bebas Terbit.
"TAP-HAM mengecam keras putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang memvonis vrijspraak sehingga Terbit Rencana Perangin-angin eks bupati Langkat melenggang bebas," ucap Andi.
Kejahatan TPPO itu terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Terbit pada 18 Januari 2022 silam.
Saat penggeledahan ditemukan ruangan kerangkeng dengan jeruji besi di belakang rumah Terbit berisi sejumlah orang.
Setelah diusut, terungkap Terbit adalah pemilik bangunan itu yang mengeksploitasi sejumlah orang buat dipekerjakan paksa di perkebunan sawit miliknya dan tidak dibayar.
Dalam putusan itu, KontraS juga mengkritik majelis hakim yang membebaskan Terbit dari kewajiban membayar biaya restitusi bagi 12 korban atau ahli warisnya.
Padahal dalam berkas tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut memasukkan biaya restitusi buat diberikan kepada 12 korban TPPO atau kepada ahli warisnya sebesar Rp 2.377.805.493.
"Kami juga menyayangkan putusan tersebut mengabaikan kondisi korban karena tidak dikabulkannya restitusi oleh hakim," kata Andi.
Menurut Andi, dalam kasus itu korban seharusnya mendapatkan restitusi jika Terbit divonis bersalah. Akan tetapi majelis hakim malah membebaskannya sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi korban.
"Kondisi tersebut menambah catatan buruk terkait dengan penegakan hukum TPPO dan juga upaya pemulihan korban oleh negara," ujar Andi.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menilai Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022 yang didakwakan jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah menyebutkan, semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.
Vonis bebas terhadap eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dinilai tak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban kerangkeng manusia Halaman all [413] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menilai, vonis bebas terhadap eks Bupati LangkatTerbit Rencana Perangin-angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikenal dengan kasus "kerangkeng manusia" tak memenuhi rasa keadilan.
Ketua LPSK Achmadi menyatakan, putusan tersebut tidak sebanding dengan para korban yang mengalami penderitaan fisik, psikis, dan ekonomi selama menjadi korban TPPO Terbit.
"Putusan tersebut dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi," ujar Achmadi dalam keterangan pers, Selasa (9/7/2024).
Kendati demikian, LPSK tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan.
LPSK pun mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban.
Achmadi mengatakan, putusan bebas terhadap Terbit tidak menjatuhkan harapan korban untuk terus menuntut penegakan hukum, khususnya pemenuhan hak saksi dan korban dalam kasus kerangkeng manusia yang dinilai sangat tidak berperikemanusiaan tersebut.
"LPSK juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para saksi/ korban yang hingga akhir persidangan memiliki keteguhan untuk berani bersaksi dan berjuang untuk menegakkan dan meraih keadilan," kata dia.
Sebelumnya, eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).
Majelis hakim menilai, Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022 yang didakwakan jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah menyebutkan, semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.
"Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, S.E alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah dalam sidang.