Tanggapi Pantun Jaksa KPK, Kubu SYL: Beliau Menangis karena Merasa Dizalimi
Jaksa KPK menyindir SYL yang menangis sesenggukan. Kuasa hukum SYL pun mengklaim tangisan itu tanda SYL terzalimi. Halaman all
(Kompas.com) 09/07/24 18:36 10215612
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen mengatakan, tangis kliennya mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi lantaran merasa dizalimi
Hal ini disampaikan Djamaludin menaggapi pantun yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyindiri SYL nangis sesegukan dalam replik yang disampaikan dalam sidang, Senin (8/7/2024).
“Perlu kami sampaikan bahwa air mata yang keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah tiba pada kesadaran tentang kecilnya diri dan betapa hanya pada tuhan semata, segala kebesaran dan kekuatan itu,” kata Djamaludin membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Djamaludin lantas menyinggung alasan untuk tidak menangis jika ada pernyataan yang menginggung perasaan. Ia pun mencontohkan sahabat Nabi Muhammad SAW, Umar bin Khattab yang juga menangis ketika ada sesuatu yang menyentuh perasaan.
“Lalu mengapa kita harus berhenti mengeluarkan air mata jika itu adalah kesempatan terbaik untuk menyentuh jiwa dan nurani kita,” kata Djamaludin
“Bahkan tokoh besar seperti Umar bin Khattab yang iblis pun takut padanya, tak segan-segan menangis bercucuran air mata,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, kubu SYL lantas mempertanyakan hati nurani yang tidak tersentuh melihat kesedihan atas tuduhan yang diklaim tidak dilakukan oleh kliennya.
“Beliau benar-benar merasa dizalimi dan tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Djamaludin.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK menyampaikan pantun untuk menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan SYL dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.
SYL dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Antirasuah setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Kota Kupang Kota Balikpapan, sungguh indah dan menawan, katanya pejuang dan pahlawan,
dengar tuntutan nangis sesenggukan,” kata Meyer membacakan pantun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Jaksa KPK menilai pembelaan dari penasihat hukum maupun SYL pribadi isinya pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum.
“Hal tersebut dapat kami pahami, mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan di persidangan,” ucap jaksa KPK itu.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Pemerasan itu dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.