Jaksa Singgung soal Biduan, Pengacara SYL: Terlalu Personal dan Tendensius - kumparan.com

Jaksa Singgung soal Biduan, Pengacara SYL: Terlalu Personal dan Tendensius - kumparan.com

Pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai Jaksa KPK yang menyinggung soal biduan dalam proses persidangan merupakan tindakan yang tendensius.

(Kumparan.com) 09/07/24 19:19 10217659

Pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai Jaksa KPK yang menyinggung soal biduan dalam proses persidangan merupakan tindakan yang tendensius. Biduan yang dimaksud adalah Nayunda Nabila.

Dalam tuntutan, jaksa meyakini bahwa Nayunda turut menerima keuntungan dari perbuatan korupsi SYL. Mulai dari menerima tas Balenciaga, meminta pembayaran sewa apartemen, hingga menerima gaji selaku honorer Kementerian Pertanian meski hanya masuk kantor 2 kali dalam setahun.

Jaksa pun sempat menyinggung biduan itu dalam sidang pembacaan replik.

Berikut bunyi pantun yang dibacakan Jaksa Meyer Simanjuntak:

Jalan-jalan ke Kota Balikpapan

Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan

Janganlah mengaku pahlawan

Jikakalau engkau masih suka biduan

Menurut pengacara SYL, pelibatan pedangdut Nayunda Nabila dalam dakwaan dan tuntutan adalah tendensius. Menyangkut personel dan privat, tak masuk substansi perkara korupsi.

Hal tersebut disampaikan Tim Hukum Djamaluddin Koedoeboen saat membacakan duplik atau jawaban atas jawaban alias replik Jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7).

“Mengenai pernyataan Jaksa Penuntut Umum tentang biduan, hal itu terlalu personal dan tendensius. Hal mana seharusnya jaksa penuntut umum lebih menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi, pembayaran berdasarkan jerih payahnya sebagai penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan,” kata Djamaluddin.

Kuasa hukum SYL menilai jaksa tidak mampu membuktikan aliran dana atau pembayaran honor nyanyi Nayunda itu berasal dari hasil tidak sah.

“Jaksa Penuntut Umum terkesan mengabaikan pada fakta persidangan yang sesungguhnya,” ungkap Djamaluddin.

“Bahwa selain dan selebihnya telah diuraikan dalam di nota pembelaan Terdakwa [SYL] dan dalam nota pembelaan kami, penasihat hukum Terdakwa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam duplik ini,” imbuhnya.

Adapun soal biduan, salah satu saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan adalah pedangdut bernama Nayunda Nabila. Dia mengaku pernah menerima tas Balenciaga dari SYL serta meminta politikus NasDem itu untuk membayarkan sewa apartemennya.

Terungkap juga dalam persidangan bahwa Nayunda pernah menjadi honorer di Kementerian Pertanian. Dia mendapatkan total honor Rp 45 juta selama satu tahun, meski hanya 2 hari masuk kantor.

Dalam kasusnya, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilai eks Gubernur Sulsel itu terbukti melakukan pungli di Kementerian Pertanian bersama dua anak buahnya: Kasdi Subagyono dan M. Hatta. Nilai totalnya hingga sekitar Rp 44,7 miliar.

Diduga, uang yang diterima itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Namun, SYL membantah bahwa dirinya berbuat korupsi. Ia pun meminta hakim menjatuhkan vonis bebas. Vonis akan dibacakan pada 11 Juli 2024.

#news #syl #jaksa #kementan

https://kumparan.com/kumparannews/jaksa-singgung-soal-biduan-pengacara-syl-terlalu-personal-dan-tendensius-2361ba8oN9H