Mahasiswa Dikhawatirkan Terlilit Utang Jika Bayar UKT Pakai Pinjol
Para mahasiswa dinilai rentan terlilit utang pinjol jika tak bisa melunasi pinjaman dengan bunga yang digunakan buat membayar UKT. Halaman all
(Kompas.com) 09/07/24 20:19 10220134
JAKARTA, KOMPAS.com - Gagasan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy membayar uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi memanfaatkan pinjaman online (pinjol) dinilai rentan membuat mahasiswa frustasi dan berbuat nekat buat melunasi utang.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Wisnu Wijaya Adi Putra, menyatakan khawatir jika skema pembayaran UKT dengan pinjol diberlakukan.
Sebab menurut Wisnu, jerat utang pada pinjol dapat menjerumuskan mahasiswa pada masalah yang lebih buruk tatkala kesulitan melunasi utang.
Wisnu mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Mei 2023 yang mencatat total utang masyarakat lewat pinjaman online se-Indonesia saat itu mencapai Rp 54,16 triliun.
Dari jumlah itu, pinjaman yang macet mencapai Rp 1,72 triliun.
"Para nasabah yang mulai tercekik ini banyak yang mengambil jalan dengan cara berutang pada pinjol lain untuk menutup tagihan pokok hingga bunga mereka," kata Wisnu dalam keterangan pers di Jakarta, seperti dikutip pada Selasa (9/7/2024).
Wisnu khawatir jika terdapat mahasiswa kesulitan membayar utang pinjol yang digunakan buat melunasi UKT maka kesulitan mereka hadapi bisa semakin bertambah.
"Demikian lingkaran setan ini terbentuk yang kemudian menimbulkan rasa frustasi bagi sebagian nasabah sehingga mendorong mereka pada tindak kriminalitas hingga keinginan untuk bunuh diri,” papar Wisnu.
Dari sisi regulasi, kata Wisnu, skema pembayaran UKT lewat pinjol berbunga juga berpotensi melanggar undang-undang.
Dia menyebut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan pemerintah memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dengan sejumlah cara.
“Pasal 76 Ayat (2), pemerintah dan/atau perguruan tinggi memberikan pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dengan cara memberikan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan,” papar Wisnu.
Sebelumnya diberitakan, Muhadjir menyampaikan usulan itu terkait polemik UKT pada perguruan tinggi.
Menurut dia, Selama pinjol yang digunakan resmi dan tidak merugikan, Muhadjir tidak melihat letak larangan bagi mahasiswa untuk memanfaatkan pinjol. Menurutnya, jika terjadi penipuan, maka itu kesalahan si pengguna yang malah menyalahkangunakan pinjol.
"Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung gitu. Termasuk pinjol, asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa, kenapa tidak?" ujar Muhadjir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
#partai-keadilan-sejahtera-pks #muhadjir-effendy #uang-kuliah-tunggal-ukt #pinjol-untuk-membayar-biaya-kuliah #pinjol-untuk-bayar-kuliah