KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di PLN
KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan retrofit system sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero), Sumsel. - Halaman all
(InvestorID) 09/07/24 22:18 10230407
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan retrofit system sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera bagian Selatan (UIK SBS). Dugaan korupsi terjadi pada periode tahun 2017 sampai 2022.
Tiga tersangka tersebut yakni General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS, Bambang Anggono (BA); Manajer Enjiniring PT PLN UIK SBS, Budi Widi Asmoro (BWA); serta Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI), Nehemia Indrajaya (NI).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 9 Juli 2024 sampai 28 Juli 2024 di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
Disampaikan Alex, PLN menyetujui anggaran yang diajukan PT PLN UIK SBS pada 17 Januari 2018 untuk pengadaan retrofit sootblowing system PLTU Bukit Asam tahun 2018 senilai Rp 52 miliar. Budi lalu menunjuk Nehemia menjadi calon pelaksana proyek dimaksud.
Kemudian, Nehemia mengirim spesifikasi sootblower type blower F149 dengan harga penawaran Rp 52 miliar kepada Budi serta sejumlah jajaran enjiniring PT PLN UIK SBS. Budi lalu meminta dokumen tersebut ditindaklanjuti.
“Pertengahan tahun 2018, terdapat kesepakatan antara NI dan BWA bahwa terhadap pengerjaan pekerjaan retrofit system sootblowing PLTU Bukit Asam akan dibuat penambahan harga sekitar Rp 25 miliar dari penawaran awal Rp 52 miliar,” ungkap Alex di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Penambahan tersebut diduga merupakan manipulasi. Lembaga antikorupsi itu menduga adanya pemunduran tanggal dokumen mengenai kasus dimaksud.
“Disetujui perubahan/penambahan anggaran pekerjaan retrofit system sootblowing PLTU Bukit Asam menjadi Rp 75 miliar,” ujar Alex.
Modus korupsi dalam kasus ini yaitu dugaan mark up harga. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 25 miliar. Saat ini auditor tengah melakukan proses penghitungan final atas kerugian negara dalam kasus ini.
KPK turut mengendus dugaan beberapa pejabat perencana hingga pelaksana proyek itu menerima uang yang berkaitan dengan kasus tersebut. Nilainya mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 100 juta. Budi sendiri diduga menerima sekitar Rp 750 juta dari Nehemia, serta ada juga Rp 6 miliar yang sudah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK. Uang itu disebut atas penerimaan gratifikasi Budi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #korupsi-pln #pekerjaan-retorfit-system-sooftblowing #pltu-bukit-asam #manipulasi-harga #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/national/366539/kpk-tahan-tiga-tersangka-dugaan-korupsi-di-pln