PTPN Group Perkuat Ekspor Karet Alam Berkelanjutan

PTPN Group Perkuat Ekspor Karet Alam Berkelanjutan

PT Perkebunan Nusantara IV, anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara  PTPN III (Persero), melakukan pengiriman perdana karet alam berkelanjutan yang telah melalui proses due diligence sesuai

(InvestorID) 10/07/24 00:35 10245399

JAKARTA, investor.id – PT Perkebunan Nusantara IV, anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara  PTPN III (Persero), melakukan pengiriman perdana karet alam berkelanjutan yang telah melalui proses due diligence sesuai aturan bebas deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestration  Regulation/EUDR).

Karet Standard Indonesian Rubber (SIR) produksi PTPN Group akan  menjadi bahan baku berbagai produk seperti ban yang akan diekspor ke Uni Eropa. Pengiriman  perdana dilakukan di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, pada Selasa (9/7/2024). 

Sebelumnya, produk karet alam produksi PTPN Group telah mendapatkan berbagai sertifikasi  seperti ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, RubberWay dan EcoVadis.

Hal ini menunjukkan  bahwa PTPN Group telah melakukan praktik-praktik budidaya karet alam yang berkelanjutan. 

Sistem manajemen perusahaan yang telah menerapkan prinsip ESG (Environmental, Social, and  Governance) juga mempermudah proses pemenuhan kriteria due diligence EUDR pada produk  karet milik PTPN Group. 

Tantangan Implementasi EUDR 

EUDR adalah inisiatif baru Uni Eropa untuk membatasi deforestasi yang disebabkan oleh  kegiatan pertanian di seluruh dunia pada beberapa komoditas seperti kelapa sawit, karet, kopi,  kakao, kedelai, kayu, hingga daging. EUDR akan diimplementasikan pada Januari 2025 untuk  perusahaan besar dan pertengahan tahun 2025 untuk produk petani rakyat.

Pada komoditas karet,  aturan ini akan berpengaruh pada 11 juta hektar perkebunan karet di seluruh dunia. Hal ini perlu  diantisipasi oleh Indonesia, pasalnya Indonesia adalah produsen karet alam nomor dua di dunia  setelah Thailand. 

Bagi perusahaan besar seperti PTPN Group, proses due diligence EUDR bukan menjadi masalah  besar. Kebun karet PTPN sudah berkali-kali disertifikasi oleh berbagai pihak dan telah  menerapkan sistem traceability atau ketertelusuran yang terintegrasi dalam skema e-farming.

“Ini  menjadi keuntungan tersendiri bagi PTPN karena produk karet kita mampu telusur sebab berasal  dari kebun sendiri,” ungkap Dwi Sutoro, Direktur Pemasaran Holding Perkebunan Nusantara dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

Pengolahan karet alam di PTPN Group pun telah mengikuti standar baku internasional. PTPN  Group sendiri mampu memproduksi karet alam sebesar 153 ribu ton per tahun, dengan 41 ribu ton diantaranya dihasilkan di Sumatera Utara dan sisanya berasal dari wilayah lain.

Saat ini, total  kontrak penjualan karet alam di PTPN Group yang harus lolos compliance EUDR adalah sebesar  5,3 ribu ton dan berpotensi naik dengan jumlah besar.

Dwi Sutoro mengatakan karet alam PTPN diminati langsung oleh pabrikan ban terkemuka dunia  asal Uni Eropa, salah satunya Michelin dan Gajah Tunggal sebagai pabrikan lokal yang  mengekspor produknya ke Uni Eropa.

“Sekitar 70% dari produksi karet alam dunia diserap untuk  industri ban. Itulah mengapa PTPN Group bersama beberapa produsen ban memulai pilot  implementasi due diligence aturan EUDR untuk komoditas karet, yang nantinya akan diolah  menjadi produk ban dan dijual di pasar Eropa,” ujarnya. 

Ia menilai bahwa komitmen pemenuhan terhadap EUDR ini adalah langkah besar yang  menunjukkan komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik budidaya perkebunan  berkelanjutan.

“Salah satu komitmen kami adalah terus menerapkan praktik budidaya komoditas  yang berkelanjutan. Saya bisa menjamin kalau kebun yang dikelola sendiri oleh PTPN Group  memiliki standar sustainability global,” ungkap Dwi Sutoro.

“Sembari PTPN Group juga  menggandeng petani dan pekebun rakyat agar bisa menerapkan standar yang sama,” lanjutnya.

Namun semua pihak juga perlu memperhatikan kritik yang muncul terkait dengan tantangan  dalam implementasi dan verifikasi regulasi ini. Memastikan kepatuhan di seluruh rantai pasokan  yang kompleks dan tersebar luas memerlukan sistem pengawasan yang canggih dan biaya tinggi. 

Beberapa pihak masih meragukan apakah mekanisme verifikasi yang ada saat ini cukup efektif  untuk memastikan bahwa karet yang diekspor ke Uni Eropa benar-benar bebas dari deforestasi. 

Oleh karena itu, secara nasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah  mengkoordinasikan berbagai pihak untuk membangun sebuah sistem nasional dalam rangka  memverifikasi bahwa kawasan budidaya karet dan komoditas strategis lain yang terdampak,  penanamannya di suatu daerah dapat dibuktikan secara sah dan legal serta aktual jika tidak berada  dalam kawasan hutan versi pemerintah Indonesia.

Selain itu, memiliki sistem yang tertelusur dari  hulu hingga rantai pasok ke hilir sehingga upaya diplomasi dalam menyamakan pemahaman  regulasi, serta meningkatkan keberterimaan upaya Pemerintah Indonesia selama ini untuk  menjawab hal tersebut menjadi fokus utama. 

“Selain itu, kita juga terus mendorong kerjasama kawasanara untuk menghadapi tantangan  implementasi EUDR ini. Perlu diketahui jika lebih dari 75% karet alam global itu diproduksi di  Asia Tenggara, dimana Indonesia menjadi produsen terbesar kedua di dunia setelah Thailand,” ujar Dwi Sutoro.

Sejak tahun 2001, negara penghasil karet alam utama di dunia yaitu Indonesia,  Thailand, dan Malaysia membentuk International Tripartite Rubber Council (ITRC). Indonesia  terus mengajak dua negara anggota ITRC lainnya untuk melindungi petani karet dan menyusun  langkah bersama mengatasi berbagai persoalan karet alam. 

Perlu Diperhatikan dan Disokong 

Dwi Sutoro menjelaskan bila saat ini yang perlu menjadi perhatian bersama adalah budidaya  komoditas pada petani rakyat. Data Kementerian Pertanian dalam Outlook Komoditas  Perkebunan Karet menyebutkan bahwa 87% luas areal kebun karet di Indonesia adalah perkebunan rakyat, diikuti oleh perusahaan besar swasta sebesar 7,5% dan perusahaan besar  negara sebesar 5,5%.

“PTPN Group bersama dengan perusahaan swasta perlu memberikan daya  ungkit terhadap perkebunan rakyat. Apalagi untuk menghadapi tantangan EUDR dengan  peraturan yang cukup rigid, semua pihak perlu turun gunung untuk menyokong perkebunan  rakyat.” ungkapnya. 

Pada perkebunan rakyat, regulasi ini dapat menambah beban administratif dan keuangan bagi  petani kecil yang mendominasi produksi karet alam.

Petani kecil sering kali tidak memiliki  sumber daya untuk memenuhi persyaratan baru yang ditetapkan oleh regulasi ini, seperti  pelacakan asal-usul karet dan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan yang ketat. Hal ini dapat  membuat mereka kesulitan untuk tetap beroperasi atau beralih ke pasar yang tidak diatur yang  mungkin lebih permisif terhadap deforestasi. 

 

Editor: Imam Suhartadi (imam_suhartadi@investor.co.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #ptpn-group #karet-alam #eudr #komoditas #budidaya #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/business/366542/ptpn-group-perkuat-ekspor-karet-alam-berkelanjutan