OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.739 Entitas Keuangan Ilegal hingga Juni 2024

OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.739 Entitas Keuangan Ilegal hingga Juni 2024

Sampai 30 Juni 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 8.633 pengaduan

(Kontan) 10/07/24 08:09 10280369

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.739 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 30 Juni 2024.

"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 148 investasi ilegal, dan 1.591 pinjaman online ilegal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7).

Sementara itu, Friderica menyampaikan sampai 30 Juni 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 8.633 pengaduan.

"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420," ujarnya.

Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Juni 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 9.888.

Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 8.271, disusul investasi ilegal sebanyak 1.366.



#otoritas-jasa-keuangan-ojk #ojk #investasi-ilegal #pinjaman-online #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #n-a

https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-bersama-satgas-pasti-hentikan-1739-entitas-keuangan-ilegal-hingga-juni-2024