Penggunaan BBM Subsidi Dibatasi Mulai 17 Agustus 2024

Penggunaan BBM Subsidi Dibatasi Mulai 17 Agustus 2024

Kebijakan pembatasan penggunaan BBM Subsidi ini salah satunya dalam rangka mengurangi polusi udara. - Halaman all

(InvestorID) 10/07/24 18:54 10333589

JAKARTA, investor.id – Pemerintah akan mengurangi pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak tepat sasaran, yang pada saat yang sama hal tersebut juga akan mengurangi polusi udara yang terjadi karena penggunaan BBM subsidi.

“Untuk pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya, Pertamina sedang menyiapkan pada 17 Agustus 2024 ini kita sudah bisa mulai dimana orang yang tidak berhak dapat subsidi akan bisa kita kurangi,” ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari akun Instagram resmi @luhut.pandjaitan pada Rabu (10/7/2024).

Bila pemerintah bisa mengurangi penggunaan BBM bersubsidi, maka akan berdampak positif terhadap sektor kesehatan. Pasalnya pengurangan BBM bersubsidi dipercaya dapat mengurangi jumlah penderita penyakit infeksi saluran pernafasan atas (ISPA).

Nah itu juga kesehatan sampai Rp 38 triliun ekstra pembayaran BPJS (Kesehatan). Jadi sebenarnya banyak sekali inefisiensi di negara ini yang sekarang sedang dibereskan secara bertahap,” tutur Luhut.

Upaya mengurangi polusi udara dilakukan dengan merancang penggunaan bioetanol untuk menggantikan bensin. Saat ini BBM subsidi memiliki kandungan sulfur 550 part per million (PPM). Dengan adanya penggunaan sulfur, maka akan mengurangi kandungan sulfur di udara.

“Masalah penggunaan bensin, kita kan sekarang mendorong bioetanol masuk menggantikan bensin supaya polusi udara bisa dikurangi cepat. Karena kan sulfur sampai 500 PPM. kita mau sulfurnya itu 50 PPM. Sekarang sedang dikerjakan oleh Pertamina, kalau ini semua berjalan dengan baik, saya kira dari situ kita bisa menghemat lagi,” terang Luhut.

Dia juga meminta agar pemerintah bisa mengurangi ketergantungan penerimaan negara terhadap komoditas tertentu dalam pajak penghasilan (PPh) Badan. Dia mengatakan saat ini masih banyak perusahaan sawit yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kondisi tersebut membuat setoran pajak dari para korporasi tidak bisa tertagih seluruhnya.

“Masa ada sekian banyak perusahaan, misal di sawit, NPWP saja tidak punya. Kalau NPWP tidak punya kan terus PPh Badan semua tidak bisa ditagih,” kata Luhut.

Luhut mendorong agar pemerintah mempercepat pelaksanaan digitalisasi supaya pengumpulan penerimaan pajak dapat dilaksanakan secara lebih efisien. Dengan demikian, ia optimistis pda gilirannya penerimaan negara dapat meningkat.

“Ini yang mau kita bereskan, makanya GovTech itu menjadi isu pemerintah, saya pikir-pikir kita tidak bisa bergantung terhadap harga komoditas saja. Efisiensi itu menjadi sangat penting, berbasis elektronik tadi,” pungkas Luhut.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #bbm-subsidi #polusi-udara #luhut-b-pandjaitan #penyaluran-bbm-subsidi #pertamina #penerimaan-pajak #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/business/366637/penggunaan-bbm-subsididibatasi-mulai-17-agustus-2024