Mempertanyakan Maksud DPR Ubah Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Mempertanyakan Maksud DPR Ubah Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Pengamat hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, DPA sudah dihapus di UUD 1945. Ia lalu mempertanyakan maksud DPR mengubah nomenklatur Wantimpres. Halaman all

(Kompas.com) 11/07/24 07:30 10388861

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI memutuskan untuk membawa Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke rapat paripurna terdekat supaya disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

Secepat kilat, DPR hanya butuh 1 hari saja untuk menyusun RUU Wantimpres sekaligus sepakat untuk membawanya langsung ke rapat paripurna.

Bagaimana tidak, pada Selasa (9/7/2024) siang, Baleg DPR baru membahas mengenai penyusunan RUU Wantimpres.

Lalu, sorenya, mereka sudah sepakat untuk membawa revisi UU Wantimpres ke paripurna.

Dalam RUU Wantimpres ini, nomenklatur Wantimpres disepakati diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Menurut Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, semua fraksi menyetujui aspirasi untuk mengembalikan DPA.

Meski begitu, dia memastikan fungsi DPA tidak berubah sama sekali dari Wantimpres.

Sementara itu, pakar hukum tata negara menyindir DPR tidak bisa membaca UUD 1945 karena berupaya mengaktifkan kembali DPA.

Presiden bebas pilih anggota DPA

Supratman menyatakan, revisi UU Wantimpres membebaskan presiden untuk memilih anggota DPA.

Supratman mengatakan, DPR juga tidak membatasi masa jabatan anggota DPA, semua diserahkan kepada presiden.

"Enggak ada (DPR membatasi masa jabatan DPA), semua presiden yang tentukan, ketuanya dari anggota dan ditetapkan oleh presiden," kata Supratman, Selasa (9/7/2024).

Supratman pun mengaku tidak tahu-menahu soal wacana DPA akan diisi oleh para mantan presiden.

Politikus Partai Gerindra itu menekankan, komposisi anggota DPA akan ditentukan sendiri oleh presiden.

"Kalau itu tanyakan ke presiden. Kami buatnya membuat regulasi, soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan. Orangnya siapa, latar belakangnya apa, kami tidak tahu," kata Supratman.

Jumlah anggota DPA tidak dibatasi

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Badan Legislasi DPR mengusulkan agar tidak ada batasan jumlah anggota DPA lewat revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Supratman mengatakan, dalam draf yang disusun DPR, presiden berhak menentukan anggota Wantimpres atau DPA sebanyak-banyaknya, berbeda dengan UU Wantimpres yang membatasi jumlah anggota Wantimpres sebanyak 8 orang.

"Karena itu presiden akan menetapkan anggotanya, berapapun itu sesuai kebutuhan presiden, termasuk ketuanya juga ditetapkan oleh presiden," kata Supratman.

Menurut Supratman, jumlah anggota DPA nantinya tidak dibatasi supaya presiden bebas menentukan jumlah penasihatnya sesuai kebutuhan pemerintahan.

Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, ketentuan soal jumlah anggota DPA juga diubah supaya presiden dapat mengumpulkan orang-orang terbaik yang akan menjadi penasihatnya kelak.

"Semakin banyak orang yang bisa memberi masukan kepada seluruh orang-orang yang punya kapabilitas dan kapasitas itu, kan semakin baik buat republik ini, dengan berbagai macam latar belakang, entah itu politik, sosial kemasyarakatan, akademisi dan lain lain semuanya," ujar dia.

Supratman tidak memungkiri bahwa rancangan aturan tersebut bisa membuat anggaran bertambah karena jumlah penasihat presiden yang berpotensi membengkak.

Namun, ia yakin bahwa presiden akan selektif menentukan jumlah anggota DPA dengan memeprtimbangkan ketersediaan anggaran.

"Jadi apakah nanti bisa 5 orang (jumlah DPA)? Bisa saja. Atau bisa lebih dari 8 seperti sekarang? Bisa. Nah presiden pasti akan arif, akan mempertimbangkan itu, karena presiden yang tahu, yang kelola anggaran kan presiden," kata dia.

PKB tidak masalah jika DPA diisi mantan presiden


Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengaku tak masalah apabila nantinya DPA diisi oleh para mantan Presiden RI.

Sebab, menurutnya, DPR menyerahkan kepada presiden untuk bebas menentukan orang yang dianggap layak membantu jalannya pemerintahan, melalui DPA.

"Enggak ada masalah, lagi pula itu juga menjadi hak prerogatif presiden," kata Luluk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

"Kita kembalikan lagi asasnya karena presiden terpilih tentu memiliki hak prerogatif untuk memilih semua orang yang dianggap layak untuk bisa membantu beliau menjalankan pemerintahan ini, termasuk DPA," sambung dia.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini berpendapat, DPA bisa menjadi tempat yang mulia untuk para mantan presiden.

Mereka, sebut Luluk, bisa memberikan pertimbangan dan masukan untuk Indonesia menjadi lebih baik melalui DPA.

"Saya kira cara kita menghargai pemimpin bangsa kita atau pemimpin negara itu kan banyak cara. Nah, saya kira mereka sudah transformasi menjadi negarawan," ungkapnya.

DPR disentil tidak baca UUD 1945

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mempertanyakan maksud dari DPR yang berupaya mengubah nomenklatiur Wantimpres menjadi DPA melalui revisi UU Wantimpres.

Padahal, menurutnya, DPA sudah dihapus dalam ketentuan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Maka, jika ada upaya menghidupkan kembali DPA, artinya DPR tidak membaca ketentuan UUD.

DPA aktif saat era Orde Baru. Dewan tersebut merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang selevel dengan DPR dan presiden.

"Menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung itu tanda tidak membaca Undang-undang Dasar 1945. Coba simak di dalam ketentuan Undang-undang Dasar jelas bunyinya bahwa Dewan Pertimbangan Agung itu dihapus," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2024).

Feri kemudian menyoroti upaya DPR yang ingin menghidupkan kembali DPA melalui jalur revisi UU Wantimpres.

Menurutnya, hal itu jelas di luar UUD dan sama saja menentang ketentuan UUD.

"Kalau dihidupkan kembali di luar Undang-undang Dasar, itu kan sama saja menentang ketentuan Undang-undang Dasar," ujar dia.

Oleh sebab itu, Feri menilai DPR tidak memerhatikan sejarah dan ketentuan UUD 1945 dengan memproses revisi UU Wantimpres.

Ia lantas mempertanyakan maksud dan urgensi DPR mengupayakan untuk mengubah Wantimpres menjadi DPA.

"Jadi saya pikir ini rencana tidak memperhatikan sejarah dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Dasar kita. Maksudnya itu apa?" pungkas dia.

#dewan-pertimbangan-agung #dpa #revisi-uu-wantimpres

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/11/07302531/mempertanyakan-maksud-dpr-ubah-wantimpres-jadi-dewan-pertimbangan-agung