SYL Disebut Banyak Ibadah Jelang Vonis, Pengacara: Fokus Serahkan Diri ke Tuhan

SYL Disebut Banyak Ibadah Jelang Vonis, Pengacara: Fokus Serahkan Diri ke Tuhan

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disebut lebih mendekatkan diri kepada Tuhan menjelang sidang vonis yang diagendakanKamis hari ini. Halaman all

(Kompas.com) 11/07/24 08:39 10397871

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan, SYL banyak beribadah jelang sidang putusan perakara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal membacakan putusan perkara yang menjerat SYL, Kamis (11/7/2024) ini.

"Beliau, lebih banyak di Masjid. Selain shalat, ngaji, juga mendengar ceramah dari para Ustadz," kata Djamaluddin, Rabu (10/7/2024).

Djamaluddin menuturkan, eks Menteri Pertanian itu berserah diri pada Tuhan terhadap putusan perkara dugaan pemerasan yang menjeratnya menjadi terdakwa.

"Lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan. Jadi semua diserahkan aja kepada Allah SWT," ucapnya.

Namun demikian, kubu SYL berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan SYL dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Djamaluddin mengeklaim, tidak ada satu pun saksi dari Jaksa KPK yang menyebutkan bahwa SYL memerintahkan pemerasan atau pengumpulan uang di Kementan.

"Kita berharap beliau diputus bebas, pertimbanganya sederhana saja karena memang dalam fakta-fakta persidangan itu kan tidak satu pun yang menunjuk ke beliau terkait dengan perintah, disuruh, terkait kumpul-kumpul itu. Sehingga, harapan kami seperti itu," kata Djamaluddin.

"Namun, bila Yang Mulia Majelis Hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau," kata pengacara eks Mentan itu.

Selain fakta sidang, Djamaluddin juga menyinggung usia SYL yang sudah lanjut untuk bisa menjalani proses pidana. Apalagi, istri SYL, Ayun Sri Harahap juga tengah dalam kondisi sakit.

"Untuk umur beliau yang sudah mau 70 ini, ditambah istrinya juga sakit-sakitan, beliau juga sebenernya," kata Djamaluddin.

Sidang perkara ini bakal digelar di ruang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Dituntut 12 tahun

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menuntut SYL untuk dipidana selama 12 tahun penjara setelah dinilai telah melakukan pemerasan bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Jaksa menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 28 Juli 2024.

Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan. SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Sementara Hatta dan Kasdi sama-sama dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan dijelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL mengumpulkan anak buahnya untuk memberikan perintah melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.

Mereka yang diperintah SYL adalah Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Dalam perintahnya, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatan mereka dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non-job-kan.

#syahrul-yasin-limpo #sidang-syl #syl #vonis-syl

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/11/08395491/syl-disebut-banyak-ibadah-jelang-vonis-pengacara-fokus-serahkan-diri-ke