Calon Hakim Agung Ditanya Mengapa Monopoli Dilarang dalam Hukum Perdata di Indonesia?

Calon Hakim Agung Ditanya Mengapa Monopoli Dilarang dalam Hukum Perdata di Indonesia?

'...karena emang nature-nya itu adalah memaksimalisasi keuntungan. Kenapa kemudian menjadi terlarang?' Halaman all

(Kompas.com) 11/07/24 09:42 10402586

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung untuk kamar perdata, Eko Purwanto ditanya terkait hukum monopoli dalam persaingan usaha di Indonesia.

Anggota Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, ketika perusahaan semakin besar dan menjadi penguasa pasar, mengapa perusahaan tersebut menjadi melanggar hukum?

"Menurut pandangan bapak bagaimana, jika seseorang atau perusahaan kemudian bisa menjadi besar dan menguasai pasar karena memang nature-nya itu adalah memaksimalisasi keuntungan. Kenapa kemudian menjadi terlarang?" kata Mukti dalam wawancara terbuka calon hakim agung di Gedung KY, Jakarta Pusat, RAbu (10/7/2024).

Eko menjelaskan, monopoli adalah salah satu hal yang dilarang dalam dunia bisnis di Indonesia.

Sebab larangan itu dikarenakan monopoli akan membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat.

"Karena penentuan keuntungan, harga dan sebagainya tidak ada persaingan yang wajar," ujarnya.

Terkait masalah monopoli ini, Eko menilai pengusaha bisa mengajukan kasus tersebut ke Komisi Perselisihan Persaingan Usaha (KPPU).

Dia kemudian memberikan contoh monopoli yang dilakukan salah satu marketplace yang beroperasi di Indonesia.

"Sebagai contoh yang baru saja ngetren itu mengenai kaitannya dengan Shopee yang kemudian menggunakan sarana pengiriman hanya dengan satu atau dua lembaga atau badan saja," katanya.

"Itu akhirnya disepakati Shopee bersedia merubah bagaimana supaya tidak terjadi persaingan usaha. Ini dilarang karena menjadi tidak sehat, karena konsumen akan dirugikan," tandas Eko.

Sebagai informasi, Eko Purwanto merupakan calon hakim agung kamar perdata yang diusulkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Pria kelahiran Magelang, 1966 ini mengenyam pendidikan formal sebagai sarjana hukum 1991 di Universitas Muhammadiyah Magelang. Kemudian melanjutkan studi magisternya di Universitas Narotama Surabaya.

Selain itu, Eko pernah menjabat sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus, Jakarta Pusat.

#calon-hakim-agung #ky #monopoli #seleksi-hakim-agung

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/11/09421401/calon-hakim-agung-ditanya-mengapa-monopoli-dilarang-dalam-hukum-perdata-di