PAN: Dewan Pertimbangan Agung Tak Bisa Dihidupkan Lagi, Adanya Penguatan Wantimpres
Sekjen PAN mengakui, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) seperti di era Orde Baru mustahil dihidupkan lagi, karena sudah dihilangkan dari UUD 1945. Halaman all
(Kompas.com) 11/07/24 12:21 10412343
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menegaskan, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) seperti di era Orde Baru mustahil untuk dihidupkan kembali, karena sudah dihapus dari Undang-Undang Dasar 1945.
Eddy menyebut, pengembalian DPA hanya bisa dilakukan melalui amendemen konstitusi.
Adapun saat ini DPR telah mengesahkan revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang nomenklaturnya diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Eddy pun memastikan, DPA yang dibahas dalam revisi UU Wantimpres akan berbeda dari era orba.
"Saya kira itu nanti akan ada pembatasan ya. Dan Dewan Pertimbangan Agung kan tidak bisa lagi kita hidupkan, kan itu bagian dari UU, kan artinya harus kita amendemen UUD. Tetapi fungsi dan peran ini adalah penguatan dari Wantimpres yang saat ini sudah ada," ujar Eddy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Kan tadi UU-nya disahkan adalah Dewan Pertimbangan Presiden kan, enggak mungkin DPA. Kalau DPA kan itu harus jadi bagian dari UUD, jadi itu dibikin sesuai kewenangan kita untuk memutuskan tadi," tambah dia.
Eddy menjelaskan, melalui revisi UU Wantimpres ini, tugas dan fungsi Wantimpres semakin diperkuat.
Sebab, Wantimpres harus memberikan nasihat dan masukan kepada Presiden, ketika diminta ataupun tidak.
"Dan ini saya kira penguatannya adalah di mana nanti Dewan Pertimbangan Presiden memiliki fungsi tupoksi yang jelas, yang harus mereka laksanakan dan kemudian mereka deliver kepada presiden," jelas Eddy.
Maka dari itu, Eddy menegaskan revisi UU Wantimpres ini bertujuan baik.
Apalagi, Wantimpres bisa diisi oleh tokoh-tokoh senior yang berpengalaman dari berbagai latar belakang.
Mereka bakal memberikan masukan kepada presiden dari aspek politik, ekonomi, perdagangan, bisnis, dan lain-lain.
"Jadi saya kira itu sangat penting agar presiden memiliki pemahaman yang luas, tidak hanya dari mereka yang punya pengalaman besar dan luas di dalam bidangnya tetapi juga memiliki akses misalnya ke sektor industri, sektor usaha, dan lain-lain," imbuhnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-22 DPR mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR RI, Kamis (11/7/2024).
Salah satu perubahan dalam revisi UU itu adalah, nomenklatur Wantimpres diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
"Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk kepada peserta rapat paripurna.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat diiringi ketukan palu Lodewijk tanda persetujuan.
#dewan-pertimbangan-agung #dpa #revisi-uu-wantimpres #uu-wantimpres #uu-wantimpres-direvisi #wantimpres-jadi-dpa #wantimpres-jadi-dpa